top of page

194 Perusahaan Perkebunan Sawit Belum Mempunyai Hak Atas Tanah Seluas 1 Juta HA


Koodinatberita.com| NASIONAL~ Berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan perkebunan kelapa sawit terhadap enam provinsi yang menjadi uji petik pemeriksaan, yaitu Provinsi Jambi, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara dan 29 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan pemeriksaan fisik menunjukkan permasalahan terdapat 194 Perusahaan pada 15 Kabupaten yang Diuji Petik Belum Mempunyai Hak Atas Tanah Seluas 1.028.869,70 Ha.


Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak atas tanah yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGU diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.


Sesudah jangka waktu dan perpanjangannya berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan HGU di atas tanah yang sama. HGU diperlukan oleh perusahaan perkebunan sebagai syarat untuk melaksanakan kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan

Hasil Perkebunan.


Sebelum memiliki HGU, perusahaan diberikan Izin Lokasi yang berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang waktunya selama 1 (satu) tahun apabila tanah yang diperoleh mencapai 50% (lima puluh persen) atau lebih dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin Lokasi.


Hasil pemeriksaan atas data perizinan usaha perkebunan dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan dinas yang menangani bidang perkebunan pada provinsi dan kabupaten yang diuji petik serta data pemegang HGU perkebunan kelapa sawit pada enam provinsi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jambi, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara diketahui terdapat 194 perusahaan pada 15 kabupaten yang telah habis masa berlaku izin lokasi dan belum memiliki hak atas tanah.

Perusahaan yang Belum Memiliki Hak Atas Tanah No Kabupaten Jumlah Luas (ha)

1 Tebo 5 20.008,00

2 Merangin 10 123.667,00

3 Sarolangun 24 158.165,00

4 Tanjung Jabung Barat 17 55.206,22

5 Kampar 38 73.314,00

6 Indragiri Hulu 18 63.967,69

7 Tanah Laut 3 11.792,08

8 Kotabaru 7 41.649,00

9 Kotawaringin Timur 21 137.181,73

10 Seruyan 13 112.389,20

11 Lamandau 4 10.931,77

12 Pulang Pisau 6 -

13 Sekadau 10 65.955,80

14 Sambas 17 154.642,21

15 Labuhanbatu Selatan 1 -


Dari data perizinan usaha perkebunan dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan dinas yang menangani bidang perkebunan pada provinsi berjumlah: 194 1.028.869,70, HA.@_ Pri

6 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page