top of page

Lantaran Malu Anaknya Melahirkan Tanpa Suami, Kakek Muslich Divonis 3, 5 Tahun Penjara


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Terdakwa Muslich alias Ulik (58) yang membuang orok cucunya sendiri dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Pasalnya, malu ketahuan anaknya melahirkan anak tanpa suami.


Dalam amar putusan majelis hakim Menyatakan terdakwa Muslich alias Ulik telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan, kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan matinya yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2  bulan kurungan,"kata majelis hakim di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2020).


Sementara, si anak yakni Eka Zulifah (22) juga terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak. Namun dia divonis lebih ringan. Yakni 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 2 bulan.

Atas vonis tersebut kedua terdakwa ini menerimanya. Hal senada juga dinyatakan oleh Jaksa Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.


Dijelaskan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menjelaskan kronologis Eka dibantu Muslich menganiaya bayi hingga menyebabkan meninggal dunia.


Ketika kahamilan Eka berusia enam bulan, timbul kecurigaan Muslich. Kemudian Eka menceritakan kepada  Muslich perihal kehamilannya dan ketakutan Eka apabila kehamilannya diketahui oleh orang lain.


Karena rasa malu, akhirnya Muslich memberikan minuman sprite, buah nanas, dan buah jeruk nipis kepada Eka dengan maksud supaya kandungan bisa gugur. Namun upaya tersebut tidak berhasil hingga kandungan Eka berusia 9 bulan.


Kerena terdakwa takut ketahuan hamil di luar nikah, selanjutnya Muslich membantu proses melahirkan bayi tersebut. Setelah bayi tersebut lahir, Muslich langsung memasukkan bayi tersebut bersama dengan tali pusarnya ke dalam tas kresek warna hitam. Kemudian Muslich membuang bayi tersebut ke sungai di Jalan Genteng Kali Surabaya. Hingga akhirnya bayi yang sudah tewas tersebut ditemukan warga sekitar.


Atas perbuatanya tersebut Muslich dituntut 5 tahun dan Eka 3 tahun penjara.@_Oirul

8 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page