top of page

Nono Soepriyadi Eks Dosen Untag Kedapatan Sabu Seberat 0,37 gram, Kini Diadili


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Nono Soepriyadi, Mantan dosen Universitas 17 Agustus (Untag) dalam kasus kepemilikan sabu seberat 0,37 gram, kini atas perbuatanya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/5/2020).


Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya dalam dakwaan menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan pada Rabu tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 WIB.Terdakwa ditangkap oleh Unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya saat berada di mobilnya di Jl Semolowaru.


Dari tangannya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,37 gram dan ponsel Iphone 6. Dalam keterangannya Nono Soepriyadi mendapat serbuk kristal tersebut dari Mbak (DPO) seharga Rp 400 ribu, dirinya mengkonsumsi sabu sejak 1 tahun lalu.


"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"kata jaksa yang akrab dipanggil Parlan.


Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidangpun dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda keterangan para saksi.@_Oirul

35 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page