top of page

Pelaku Utama Sebagai DPO dan Bebas Berkelian dalam Kasus Peredaran Dolar Palsu


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Kasus peredaran uang dolar Amerika palsu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya,


Dalam sidang yang digelar pada Selasa 12 Mei 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna menghadirkan saksi Miftahul Arif, anggota Unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sekaligus sebagai saksi penangkap.


Pantauan Koordinatberita.com, saksi Miftahul Arief menjelaskan, terdakwa ditangkap di Hotel Suni, Jalan Mayjen Sungkono Surabaya pada Hari Kamis (19/12/2019). Saat itu saksi bersama tim penangkap lainnya mendapatkan informasi akan ada peredaran uang dolar Amerika palsu di Surabaya.


“Tim dikumpulkan oleh Pak Kanit atas laporan masyarakat akan ada transaksi uang dolar Amerika palsu, kemudian tim melakukan penangkapan,” ungkap Miftahul Arif dalam persidangan melalui telekonferensi di ruang cakra, Selasa (12/5).


Di tengah kesaksian, Ketua majelis hakim Dwi Purwadi meminta JPU Rista Erna untuk menunjukkan barang bukti kepada terdakwa. Barang bukti itu berupa uang dolar Amerika pecahan 100 sebanyak 1.000 lembar.


“Apa benar ini uang dolar palsunya,” kata hakim Dwi Purwadi yang dibenarkan oleh terdakwa Mulyo. 


Di akhir persidangan, terdakwa membantah semua keterangan saksi Miftahul Arief. 


“Semua keterangannya tidak benar pak hakim. Yang benar hanya barang buktinya,” kata terdakwa.


Atas sangkalan terdakwa tersebut, saksi Miftahul mengaku tetap ada keterangannya. “Tetap pada keterangan yang mulia,” ujarnya.


Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Mulyo, Novan Edi Saputra membantah kliennya mengedarkan uang dolar Amerika Palsu. Ia menyebut kliennya sebagai orang suruhan untuk membawa uang tersebut ke sebuah bank. 


“Klien saya ini disuruh orang. Dia taunya uang itu akan dikembalikan ke bank bukan untuk diedarkan,” katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.


Saat ditanya siapa orang yang menyuruh terdakwa, Novan mengaku jika pemilik uang dan yang menyuruh kliennya tidak ikut ditangkap meski kliennya ditangkap.


“Jadi klien saya bukan pelaku utama. Dia tidak tahu apa apa. Perannya hanya disuruh mengantar ke hotel Suni. Pemilik uang dan yang menyuruh klien saya mengantar uangnya ada di saat penangkapan, tapi mereka tidak ditangkap. Statusnya dibuat DPO,” tandasnya.


Dari pantauan, persidangan perkara ini akan kembali disidangkan satu pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi penangkap lainnya. 


Perbuatan terdakwa Mulyo diancam dan dipidana dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Tentang peredaran uang palsu.@_Oirul

12 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page