top of page

PT. Berkat Candramas Memenangkan Sidang Gugatan, Untuk Kedua Kalinya


Koordinatberita.com| SIRABAYA~ Sidang gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan daftar register Nomer 697/pdt.G/2019/PN.SBY, dengan atas nama para penggugat antara penggugat 1, (RIYEM), penggugat 2 (RAWAN), penggugat 3 (YEMI), penggugat 4 (SUMINAH) melawan tergugat 1, Seri, tergugat 2 (PT. Berkat Candramas), tergugat 3 (Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya (EX OFFICIO), tergugat 4 (BPN Surabaya), dimenangkan oleh para tergugat. Pasalnya, dalam jual beli tanah seluas Luas 6.270 meter persegi (M2) sudah sesuai dengan persedur.


Sidang gugatan yang dipimpin oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda pembacaan putusan ini, hakim menyatakan perkara perbuatan melawan hukum dalam jual beli tanah tersebut sudah secara sah dan sudah benar sesuai prosedur, yang di lakukan oleh para tergugat. Kamis, 12/03/2020.


Beberapa poin penting yang dinyatakan oleh majelis hakim, sebagai berikut yakni bahwa,” Akte Jual Beli Pelepasan/Penyerahan Atas Tanah Yasan Nomor 590/17/a/ukrs/90 pada tanggal 7 April 1990 antara tergugat 1 dan tergugat II adalah bukan cacat Hukum sehingga sudah sesuai dengan prosedur,” pertimbangan hakim.


Dan pada pertimbangan hakim, ada poin lain yakni,” Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3012 atas nama tergugat II dibuat dengan syarat yang benar dan sah,”


Sementara menurut Kuasa hukum tergugat 2 yakni Agung Silo Widodo Basuki SH, MHh, saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, menjelaskan,”Bahwa pertimbangan majelis hakim sudah tepat karena subyek hukum perkara no.reg 939/pdt.G/2017 PN.SBY dan perkara no reg 697/pdt.G/2019 PN SBY adalah sama,” kata Agung usai sidang.


Sambung Agung lagi,“Jadi, Jual beli yang dilakukan klien kami dengan tergugat 1 adalah sudah dilaksanakan dengan sesuai prosedure yang benar dan telah terbit SHGB no. 3012 a/n klien kami,” tegasnya.@_Oirul

234 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page