top of page

Terancam Hukuman Mati, Sopir Bus AKAP Gegara Dititipi Kardus Berisi Sabu


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Safi'ih (37), warga Dusun Korogan Madura yakni sopir bus antar provinsi (AKAP) jurusan Tanjung Pinang - Bangkalan - Madura yang membawa titipan kardus berisi sabu akan dikirim ke Madura. Dengan perbuatannya kini Dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (16/5/2020), pada sidang teleconference lalu.


Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari kejaksaan Jatim ini. Bahwa atas keterangan petugas BNNP Jatim mengatakan, didapat informasi adanya peredaran sabu dengan menggunakan bus plat nomor N-7137-D, atas keterangan saksi saat penangkap dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim yang dihadirkan oleh oleh jaksa.


“Bus itu dari Sumatera menyebrang ke pulau jawa dengan tujuan Bangkalan, Madura,"kata saksi M. Alifian Muzaky petugas BNNP jatim saat memberikan keterangan dihadapan mejelis hakim yang diketuai  I Gusti Ngurah Partha Bhargawa di Pengadilan Negeri (PN) surabaya, Kamis (16/4/2020).


Setelah dilakukan pengintaian, lanjut saksi petugas memberhentikan bus tersebut di pintu keluar Tol Waru Gunung Kecamatan Karapilang Surabaya. Dan dilakukan penggeledahan dengan bantuan unit K9 dar BNNP. "Satu kardus kami curigai, setelah dibuka isinya sabu seberat 4,178 Kilogram,"kata saksi.


Lantas petugas melakuan interograsi kepada Safi"ih. Dalam pengakuanya Safi'ih mengaku jika barang tersebut dititipi oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Pangkal Pinang dengan tujuan Bangkalan Madura untuk seseorang yang bernama Abah Tingwar.


Safi'ih diberi upah Rp 175 ribu.

Saat ditanya oleh Jaksa winarko, apakah terdakwa Safi'ih pernah mendapatkan uang dari Abah Tingwar. Safi'ih ngaku tidak pernah. "Tidak pernah Pak, tapi saya pernah pinjam uang empat juta lima ratus ke Abah,"jawab Safi'ih.


Sementara, saat dikonfirmasikan oleh hakim terkait keteangan saksi. Safi'ih menjawab benar. "Benar Pak hakim,"kata Safi'ih melalui sidang teleconference.


Untuk diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan sabu  4,178. Sabu dalam kemasan Teh China dikirim dari Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun lalu dikirim ke Tanjung Pinang kepulauan Riau dengan tujuan Bangkalan Madura.


Atas perbuatanya,  terdakwa Safi'ih dijerar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.@_Oirul

14 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page