top of page

Terdakwa Djisanto Karoeniadi Divonis 15 Bulan Penjara atas Perbuatan Curang


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Bos Elektronik Pasar Genteng, Djisanto Karoeniadi, terdakwa dalam kasus perbuatan curang yang menyebabkan korban Harjanto Jasin mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta,  divonis selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. Hakim menyatakan Djisanto terbukti melanggar Pasal 379a KUHP.


"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Djisanto Karoeniadi selama 1 tahun dan 3 bulan penjara (15 bulan), dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,"ucap hakim Yulisar saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/04/2020).


Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan merugikan korban Harjanto Jasin.


"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan menyesal,"kata hakim Yulisar dalam pertimbangannya.


Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Darwis yakni 1 tahun 8 bulan penjara.

Atas putusan ini, JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terima. Sedangkan terdakwa, yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Pieter Manuputty belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.


Untuk diketahui, terdakwa Djisanto Karoeniadi, memesan barang elektronik kepada saksi Harjanto Jasin berupa Mic, Speaker, Woofer dan Power, dengan nilai total Rp. 507.950.000,-. Kemudian oleh terdakwa pada tanggal 24 Januari 2018 baran-barang yang diterima dari Toko Gamelan tersebut sebagian direturn dengan nilai total secara keseluruhan sebesar Rp. 25.650.000,-.


Jadi total kewajiban terdakwa untuk dilakukan pembayaran kepada Toko Gamelan adalah sebesar Rp. 482.300.000,-, namun oleh terdakwa barang-barang elektronik yang telah diterima tersebut sesuai nota penerimaan sebagaimana tersebut diatas baru dilakukan pembayaran sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).


Dari semua barang-barang elektronik yang dikirimkan oleh Toko Gamelan berdasarkan pemesanan dari terdakwa dari tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017, tidak dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Harjanto Jasin/Toko Gamelan mengalami kerugian sebesar Rp. 450.000.000,-.@_Oirul

53 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page