top of page

Terduga Handoyo, Atas Kasus Tipu Gelap Berujung di Kepolisian

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Aan Erlyana Fardhani atau yang akrab di panggil Bu Nyai Aan berujung di Kepolisian. Pasalnya, Setelah selesai pembelian tukar tambah mobil. Sampai kini, pembeli yakni Aan Erlyana Fardhani (Bu Nyai Aan), Jl. Raden Rahmat I/15 A Link Talangsari RT 01 / RW 02 kel Jember Kidul Kec. Kaliwates belum mendapatkan BPKB Inova.


Tak hanya itu saja, Aan Erlyana Fardhani (Bu Nyai Aan) adalah istri  Alm. Muqorobin Rosyad (Gus Muqorobin) Pengasuh Ponpes Tahfidzul Quran, beralamat di Jl. Raden Rahmat I/15 A Link Talangsari RT 01 / RW 02 kel Jember Kidul Kec. Kaliwates juga Ketua Hufadz Semaan Alquran MANTAB & Dzikrul Ghofilin setiap Ahad Wage untuk Banyuwangi.


Kareana merasa ditipu, Aan Erlyana Fardhani (istri  Alm. Muqorobin Rosyad.red), melalui Agung Silo Basuki Widodo SH, MH di Kantor Advokad ARIS FIANA SH & REKAN yang berdomisili di Perum Bumi Mangli Permai Blok I.F, Mangli Kaliwates Jember, yang mendampingi melaporkan kepolisian Resot Jember.


Di jelasakan oleh Agung Silo Basuki Widodo SH, MH, seperti lapor nomor : LP/91/lll/2019/JATIMRES JBR/SEK/KL WTS.


“Pada Hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekitar pukul 13.00 Wib, Di Jalan Jl. Gajah Mada No 130 A Kel. Kaliwates Kec. Kaliwates Jember Tepatnya Galeri Mobil Milik bapak HANDOYO, Pada waktu kejadian pelapor melakukan transaksi tukar tambah kendaraan antara mobil Toyota Kijang krista dengan 1 unit Mobil Toyota Innova type G Diesel MT, Warna Abu-abu Metalik, tahun 2012, Nopol : W 1168 BJ, Noka: MHEXS42G4C2542743, Nasin: 2KDU 146963, Atas Nama : MUCHLISON ARSYAD, Alamat : DS, PUTATLOR RT 02 RW 04 KEC. MENGANTI KAB. GRESIK. Dengan perincian Mobil pelapor dihargai Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) plus Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah untuk kendaraan Mobil Toyota Innova type G Diesel MT Warna Abu-abu Metalik, tahun 2012, Nopol : W 1168 BJ, Noka : MHFXS42G4C2542743, Nosin:

2KDU146963, Atas Nama : MUCHLISON ARSYAD, Alamat : DS. PUTATLOR RT 02 RW 04 KEC. MENGANTI KAB. GRESIK,” terang Agung. Minggu (02/02/2020).

Tambahnya Agung lagi. “Namun pada saat itu terlapor tidak memberikan surat BPKB dengan alasan 3 bulan setelah pembelian baru bisa keluar BPKB nya. Namun hingga sampai saat ini terlapor tidak memberikan surat BPKB kendaraan tersebut, Mengalami kejadian tersebut pelapor melaporkan kendaraan tersebut ke Polsek Kaliwates untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku,” tandasnya.


Ditempat yang sama, Aris fiana SH, menambahkan, bahwa Handoyo yang juga warga Kaliwates ketika di panggil ke Polsek Handoyo meminta untuk di mediasi. Ditemui setelah mediasi, tim pengacara Nyai Aan yang di wakili Aris fiana SH mengatakan.


“Kami (pelapor.red) memberikan tenggang waktu 1 (satu) minggu untuk menyelesaikan kasus ini, terhitung dari stelah mediasi. Sebenarnya itupun klien kami sebelumnya sudah memberikan waktu terlalu lama yaitu sekitar 8 tahun. Klien kami sudah memberikan kesempatan pada Terlapor untuk menyelesaikannya”, jelas.@_Oirul

95 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page