top of page

2 Fasilitator Berinisial DR dan P dari Perdagangan Kemendag Diperiksa Kejagung


Selain dua fasilitator perdagangan itu, jaksa penyidik juga memeriksa R selaku analis perdagangan Kemendag. Ketiga saksi diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka yang telah ditetapkan Kajagung.
Selain dua fasilitator perdagangan itu, jaksa penyidik juga memeriksa R selaku analis perdagangan Kemendag. Ketiga saksi diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka yang telah ditetapkan Kajagung.

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Kejaksaan Agung, melalui Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa dua fasilitator perdagangan pada Kementerian Perdagangan sebagai saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut keduanya berinsial DR dan P.


"DR dan P diperiksa sebagai orang yang melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor (PE) di Kemendag melalui sistem inatrade," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Mei 2022.


Ketut menerangkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Kasus ini terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022.


Selain dua fasilitator perdagangan itu, jaksa penyidik juga memeriksa R selaku analis perdagangan Kemendag. Ketiga saksi diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka yang telah ditetapkan Kajagung.


Baca juga:


"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Ketut.


Kejagung menetapkan empat tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Salah satu tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.


Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni Keti Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.


Baca juga:


Ketiganya merupakan pengurus perusahaan yang mendapat izin ekspor. Padahal, perusahaan mereka tidak memenuhi syarat kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).


Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Penyidik Kejagung meyakini perkara tersebut telah merugikan perekonomian negara.@_**

27 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page