top of page

20 Hari, Ratih Retnowati dan Dini Rinjati Resmi Huni Sel Karantina Rutan Kejati Jatim

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Dua anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Ratih Retnowati dan Dini Rinjati, resmi menjadi penghuni sementar penjara di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim setelah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak selama 20 hari kedepan. Rabu (4/9).


Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Ratih dan Dini tiba di Rutan Kejati Jatim sekitar pukul 17.00 Wib. Selanjutnya keduanya melakukan proses administrasi.


"Tadi proses administrasinya baru selesai jam setengah tujuh,"kata Richard Marpaung saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, Rabu (4/9).


Usai menjalani proses administrasi, Ratih dan Dini akan menempati sel karantina yang bertujuan untuk masa pengenalan lingkungan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim.


"Jalani karantina dulu selama sepuluh hari,"pungkas Richard.


Untuk diketahui, Ratih Retnowati dan Dini Rinjati ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi jasmas selama 5 jam, mulai pukul 11.30 Wib hingga pukul 16.30 Wib.


Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan dengan alasan normatif, yakni dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengulangi perbuatan yang sama.


Tak hanya itu sikap tidak kooperatif kedua tersangka ini juga menjadi salah satu alasan penahanan mereka, dimana keduanya sempat mangkir tiga kali dari pangggilan penyidik.


Ratih dan Dini merupakan dua tersangka terahkir yang ditahan oleh Kejari Tanjung Perak. Sebelumnya, Empat rekan sejawatnya sudah terlebih mendekam di penjara.


Mereka adalah Sugito Politisi dari Hanura, Darmawan Politisi dari Gerindra, Binti Rochma Politisi dari Golkar dan Syaiful Aidy Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dijemput paksa pada Selasa (3/9) kemarin.


Ratih Retnowati adalah anggota DPRD Surabaya dua periode, yakni periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.


Sedangkan Sugito, Darmawan,Binti Rochma,Syaiful Aidy dan Dini Rinjati adalah anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.


Keenamnya ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan perkara Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana dan kordinator proyek jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.


Penyimpangan dana jasmas yang dikucurkan dari dana APBD Pemkot Surabaya Tahun 2016 ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.@_Oirul

9 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page