top of page

Burung NNF Hinggapi Sangkar ADA (4),” Sampai Keluar”

Gambar penulis: RR

Surabaya koordinatberita.com- Akibat perbuatannya yang mengauli anak berumur ( 4 ), NNF (16) warga Babatan Kecamatan Wiyung, akhirnya di pidana asusila. Atas perbuatannya kini, terpaksa dijerat dengan melanggar pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasa 64 ayat (1) KUHP.

Foto; Kuasa hukum dan JPU Kejari Surabaya Apit Terdakwa Anak

Sidang perdana yang ada di ruang sidang anak yang digelar dalam keadaan tertutup dengan didampingi JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya Marsandi SH, dengan agenda pembacaan dakwaan, yang dipimpin oleh hakim Jihad Arkanudin. Kamis (19/07/2018),

Sementara saat JPU Marsandi SH, di konfirmasi terkait sidang yang digelar diruang sidang anak ini menyampaikan,” memang benar ada sidang anak perkara tindak asusila yang di lakukan oleh anak berumur 16 berinisial NNF kepada korban yang berumur 4 tahun berinisial ADA,” terang Jaksa.

Lanjutnya JPU,” Awal dari kejadian tindak pidana asusila ini terjadi pada awal bulan Desember tahun 2017, terdakwa NNF mengajak korban ADA (4) yang juga tetangganya untuk bermain di kamar terdakwa dengan iming-iming di pinjami handphone untuk bermain game,” cerita Jaksa.

“ Setelah di dalam kamar korban di buka celananya sampai terlihat kemaluannya. Disinilah terdakwa yang dalam keadaan tegang, mengajak korban masuk ke kamar mandi dan langsung memasukkan alat vitalnya ke kemaluan korban. Hal ini dilakukan terdakwa sampai 3 kali berturut-turut dengan hari yang berbeda pada bulan dan tahun yang sama,” ceritanya JPU sambil gelengkan kepala.

Dalam dakwaan JPU, menyebutkan bahwa perbuatan NNF tersebut sebagaimana diatur telah melanggar pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasa 64 ayat (1) KUHP.

Kendati, kuasa hukum terdakwa Faridji SH, menyampaikan bahwa dirinya tetap siap untuk mendampingi kliennya sampai akhir persidangan.

Kuasa hukum yang tergabung dalam lembaga bantuan hukum (LBH) LACAK ini berharap bila terbukti atau tidak terbukti di fakta persidangan kliennya bersalah, dirinya memohon hakim mempertimbangkan yang sedang berpekara adalah seorang anak.

" Jadi saya mohon kepada hakim, agar bisa mempertimbangkan bahwa yang berpekara ini adalah seorang anak, bagaimanapun juga jelas berbeda perkara anak dan perkara dewasa. Terlepas nanti di fakta persidangan klien saya terbukti salah atau tidak, saya juga berharap tidak di hukum, melainkan ditempatkan di lembaga pembinaan perlindungan khusus anak." pungkas Faridji. (Oirul)


 
 
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page