top of page
  • Gambar penulisR

Sel Tahanan Korupsi Suami Inneke, Diduga Seharga Rp. 500 Juta


“ Fasilitas Mewa, dilengkapi Tv, AC dan Spingbed “

Ilustrasi

JKT, koordinatberita.com- Ruangan Sel suami, mantan aktris Panas, Inneke senilai Rp. 500 Juta, lengkap dengan fasilitas TV, AC dan Spingbed. Anehnya, KPK tidak menetapkan istri Fahmi Darmawansyah, sebagai tersangka kasus suap terkait ijin jual beli napi keluar Lapas, padahal sudah jelas melakukan OTT .

Foto; Sel Tahanan Fakmi yang Mewa

Sepeti diketauhi dalam pemberitaan sudah terviralkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap tangan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, dan beberapa orang lainnya.

Penangkapan ini tidak lain adalah dugaan suap pemberian izin keluar Lapas bagi terpidana korupsi.

Bahkan, KPK sempat menjalankan inspeksi terhadap sejumlah ruang tahanan yang dihuni napi koruptsi salah satunya sel yang dihuni Fahmi Dharmawansyah. KPK menemukan fakta mengejutkan, ruang tahanan tersebut sangat mewah.

Dalam video yang diputar KPK saat konferensi pers, terlihat ruang tahanan suami artis senior Inneke Koesherawati dilengkapi fasilitas mewah. Beberapa di antaranya AC, televisi, rak buku, lemari es, spring bed, wastafel, kamar mandi dengan WC duduk.

KPK menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan suap ini. Dua orang dinyatakan sebagai penerima suap, sedangkan dua lainnya sebagai pemberi suap.

"Diduga sebagai penerima suap yakni Wahid Husein Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018, Hendry Saputra, Staf Wahid. Diduga sebagai pemberi Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus korupsi dan Andri Rahmat, narapidana kasus pidana umum (tahanan pendamping Fahmi)," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Minggu (22/7/2018).

Wahid diduga menerima sejumlah uang dan 2 unit mobil. Dia dituduh menyalahgunakan jabatan untuk memberikan fasilitas, izin luar biasa serta lainnya kepada narapidana yang tidak seharusnya.

Fahmi sendiri merupakan terpidana suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut. Dia divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Diduga pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan (Lapas Sukamiskin)," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai Rp279.320.000 dan US$1.410 serta catatan penerimaan uang dan dokumen pembelian juga pengiriman mobil.(tim- koordinatberita.com)


34 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page