top of page

Sidang Memanas, 2 Terdakwa Sipoa di Ruang Sidang Diteriaki Maling,

  • Gambar penulis: R
    R
  • 24 Jul 2018
  • 2 menit membaca

“ Bacaan eksepsi dari terdakwa, Minggu Depan “

Foto; Terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra,

Surabaya koordinatberita.com- Sekitar 600 orang korban merasa kecewa atas perbuatan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Kini, korban menghadiri sidang di PN Surabaya untuk menyaksikan jalannya sidang yang ada di ruang Cakra yang diketauhi Hakim Wayan Sosiawan. Terkait, jalannya sidang para korban beberapa kali meneriaki terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Cakra, dua terdakwa yang di sidang bersamaan.

Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan Apartemen Royal Afatar World c/q Sipoa Investama Propertindo di Pengadilan Negeri Surabaya langsung memanas. Selasa (24/7/2018),

Para korban yang hadir di dalam ruang sidang Cakra beberapa kali berteriak 'maling, maling, kembalikan uangku..!!' saat jaksa penuntut umum usai membacakan surat dakwaan.

Dalam Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Wayan Sosiawan yang didampingi hakim anggota Anne Rusiane dan Dwi Purwadi. Sementara jaksa penuntut umum adalah Hari Basuki dan Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 378 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa melakukan penipuan dana pembelian Apartemen Royal Afatar World, Sipoa untuk kepentingan pribadi mereka.

Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Wayan Sosiawan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa.

Disepakati, sidang ditundah sepekan mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

"Sidang ditundah satu minggu lagi untuk pembacaan eksepsi, selanjutnya dilanjutkan jawaban dari JPU," kata Wayan Soaiawan.

Terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra, Direktur Utama dan Komisaris PT Bumi Samudra Jedine duduk dikursi pesakitan PN Surabaya berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan LP : LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di jalan Wisata Menanggal, Waru, Sidoarjo.

Laporan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World. Penyebabnya, janji pihak developer PT Bumi Samudra Jadine (BSJ) yang akan menyelesaikan bangunan Apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.

Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer sekitar Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian. (Oirul)


Комментарии

Оценка: 0 из 5 звезд.
Еще нет оценок

Добавить рейтинг
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page