“ Terdakwa Henry Siap Kembalikan Uang Pedagang Pasar Turi “
Foto; Saksi Ahli auditor keuangan, Agus Ariyanto
Surabaya, koordinatberita.com- Sidang perkara Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kini, Henry hadirkan saksi meringankan yakni saksi ahli auditor keuangan, namun Henry juga dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim. Rabu (25/7/2018)
Sebelum saksi ahli di mintai keterangannya dipersidangan oleh Majelis Hakim. Saksi ahli auditor keuangan, terlebih dulu disumpah Hakim.
Kemudian saksi mengatakan,” Benar, nama saya Agus Ariyanto. Saya yang melakukan audit keuangan milik PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Joint Operation," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad.
Hasil dari audit menyatakan bahwa PT GBP Joint Operation memiliki opini wajar dengan pengecualian. Agus menuturkan, biaya pencadangan sertifikat dan BPHTB sudah dicatatkan.
“ Biaya pencadangan merupakan uang titipan dari para pedagang yang membeli stan. Jika nanti sudah terpenuhi syarat sesuai AJB, maka ini nanti dikeluarkan. Semua dicatat di utang lancar," terangnya.
Foto; Terdakwa Henry Duduk Bersama Kuasa Hukumnya Dipersidangan
Selain itu dari audit yang dilakukan Agus, terungkap bahwa tidak ada dana yang mengalir ke pribadi Henry. "Tidak ada catatan keluar untuk saudara Henry J Gunawan. Sesuai catatan, uang cadangan milik pedagang tidak hilang," beber Agus.
Agus mengungkapkan, audit merupakan permintaan resmi dari PT GBP sebagai Lead form Joint Investment (JO).
“ Meski diminta pada April 2018, itu tidak masalah. Standart pemeriksaan memperbolehkan," tegasnya.
Sementara giliran terdakwa Henry memberikan keterangannya di hadapan Majeles Hakim Rahmat, menjelaskan "Dulu Direktur Utama PT GBP dijabat La Nyalla Mattalitti, sedangkan saya menjabat sebagai Wakil Direkturnya," terang Henry.
Foto; Tim (JPU) Cerca Pertanyaan Kepada Terdakwa Henry
Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), mencecar pertanyaan perihal pertemuan di Hotel Mercure, Henry tak membantahnya.
Namun menurut Henry, bukan dirinya yang memiliki inisiatif untuk mengadakan pertemuan. " Pada Februari 2013 ada pertemuan, saya saat itu diundang datang sebagai Wakil Dirut. Tapi bukan saya yang membuat pertemuan, saya saat itu diajak Teguh Kinarto," ungkapnya.
Pada pertemuan dengan para pedagang Pasar Turi tersebut, Henry juga tidak menyangka bahwa hal itu justru menjadi awal dirinya dituduh melalukan penipuan. "Saat itu saya diajak ketemuan dengan para pedagang, katanya ada permintaan agar status lead form dialihkan ke dua perusahaan lain yang tergabung dalam Joint Operation," katanya.
Saat ditanya apakah saat itu dirinya menjajikan stan dengan status strata title ke para pedagang, Henry langsung mengelaknya. "Itu tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan status strata title. Status strata title itu merupakan hasil dari tim legal dengan notaris," kata Henry dipersidangan.
Henry juga membantah dakwaan yang menyebut ada aliran dana dari PT GBP ke rekening pribadi Henry. "Dalam pembangunan Pasar Turi, perusahaan yang tergabung di joint operation pinjam uang ke saya. Kemudian yang masuk ke rekening saya adalah utang perusahaan join operation," tegas Henry.
Henry bahkan siap jika diminta untuk mengembalikan uang pembelian stan Pasar Turi ke para pedagang. "Sebenarnya Pasar Turi juga menjadi beban saya. Jika para pedagang tidak mau strata title, maka saya siap mengembalikan uangnya," katanya kepada majelis hakim.
Foto; Agus Dwi Warsono, KuasaHukum Henry, Tegaskan Usai Sidang
Usai sidang, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry menegaskan, dakwaan penggelapan yang dituduhkan kepada Henry telah terbantahkan. "Bahwa sebelum ada beberapa kali transfer uang seperti yang didakwaakan JPU sebagai penggelapan ternyata fakta di persidangan adalah Pak Henry memberikan pinjaman. Total pinjamannya sebesar Rp 5,5 miliar dan di dalam dakwaan tidak disebutkan sumber uangnya itu dari mana. Dan ternyata sumber uang itu dari rekening PT GBP Joint Operation," jelasnya.
Ia menjelaskan, pinjaman itu dulu diberikan Henry kepada PT GBP Join Operation untuk membangun Pasar Turi. "Selain itu terkait dakwaan penipuan hal itu terbantahkan. Hal itu dibuktikan bahwa uang yang dibayarkan oleh para pedagang terkait biaya pencadangan sertifikat dan BPHTB semua tercatat di dalam laporan keuangan yang telah diaudit. Perlakuan akunnya tercacat sebagai utang lancar. Jadi semua uang biaya pencadangan sampai saat ini masih ada," tambahnya.
Agus juga menjelaskan, tuduhan terkait pertemuan di Hotel Mercure juga telah dibantah oleh Henry. Menurutnya, sudah jelas bahwa Henry menyebut bahwa saat itu dirinya diajak ke Hotel Mercure. "Artinya ini kan ada persoalan yang melatarbelakangi, sehingga jadi pertanyaan apa sih niat para pelapor (pedagang) ini? Apa mereka benar-benar ingin agar kios ini kembali dipakai berjualan atau hanya untuk menjatuhkan pribadi Pak Henry?" kata Agus.
Tak hanya itu, Agus juga menambahkan, meskipun status strata title itu dari legal dan notaris, namun pihak developer bersedia bertanggungjawab jika terjadi sesuatu hal. "Meskipun kami tidak mengetahui dengan jelas, tapi kami cantumkan biaya pencadangan sebagai tanggungjawab," pungkasnya.
Tambahnya lagi, Kuasa hukum Henry, Agus Dwi mengaku tidak mengerti dengan tuntutan para pedagang yang melaporkan kliennya itu dengan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Agus menilai diantara ratusan pedagang itu hanya 15 orang saja yang melaporkan Henry.
" Apa sih..! tujuan para pelapor, pedagang ini. apakah mereka benar-benar ingin kios ini dijalankan kembali supaya menjadi salah satu icon Surabaya atau apa, atau hanya untuk menjatuhkan ikon pribadi, dan yang melapor cuma 15 orang" Kata Agus Dwi Winarko, Seusai sidang, Rabu (25/7/18).
Rabu, (25/7/18). Di waktu bersamaan dalam ruang persidangan Henry J Cosity Gunawan alias Cenliang didalam ruang sidang diteriaki penipu oleh puluhan pedagang pasar Turi, Surabaya, saat menghadiri sidang perkara penipuan dan Penggelapan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Henry yang sebelumnya dikabarkan sakit, terlihat segar saat memasuki ruang sidang, teriakan para pedagang tersebut berhenti setelah beberapa orang pengawal pribadi Henry memasuki ruangan sidang dan meminta majelis hakim untuk mengeluarkan pengunjung yang tidak kooperatif.
Diterangkan dalam dakwaan JPU, Henry didakwa dengan pasal berlapis, Perbuatan Mantan Ketua REI Jatim Periode 2008-2011 ini dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.
Kasus ini mencuat setelah pedagang Pasar Turi melaporkan ke Polda Jatim, Januari 2015. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri akhirnya memutuskan untuk mengambil alih kasus itu.
Sesuai laporan pedagang, Henry dianggap menggelapkan dan menipu sebanyak 3.600 pedagang di Pasar Turi. Modusnya, investor memungut biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang.
“Perbuatan terdakwa Henry telah merugikan 19 orang para pedagang sebesar Rp 1.013. 944.000 (satu miliar, tiga belas juta, sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah),”kata Jaksa Ali Prakoso, sewaktu membacakan surat dakwaannya.(Oirul)