top of page
  • Gambar penulisR

“Predator Sex” Anak Asal Pakal Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara


Foto: Terdakwa Ulla Abdul Muiz, Seorang Guru (Bimbel)

Koordinatberita.com, (Surabaya)- Kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan Ulla Abdul Muiz, Seorang Guru Bimbingan Belajar (Bimbel) dikawasan Benowo Surabaya terhadap dua muridnya memasuki babak baru.

Kini, kasus tersebut memasuki tahap pembacaan surat tuntutan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono, Terdakwa Ulla Abdul Muiz dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Juncto Pasal 65

ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan didenda Rp 100 juta, subsider 1 tahun kurungan,"kata Jaksa Duta Amelia membacakan surat tuntutan, Kamis (15/11).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ulla Abdul Muiz melalui Eni Wijaya selaku penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan, yang sedianya akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang.

"Sidang ditunda satu minggu dengan agenda pembelaan,"kata Hakim R Anton Widyopriyono saat menutup persidangan.

Usai persidangan, Eni Wijaya selaku penasehat hukum terdakwa Ulla mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa, yang menyebut perbuatan kliennya tidak mendapat perlawanan dari korban.

"Peristiwa itu tidak ada perlawanan dari korban, dan terdakwa juga tidak pernah memberikan obat atau jampi jampi seperti berita yang dikabarkan selama ini,"kata Eni Wijaya.

Untuk diketahui, kasus cabul itu dilakukan terdakwa Ulla Abdul Muiz pada Februari lalu, ditempatnya bekerja sebagai pemilik sekaligus guru Bimbel diwilayahnya Benowo Surabaya.

Selepas mengajar, terdakwa meminta kedua korban (sebut saja Ipin dan Upin) ke kamar belakang bimbel. Disana terdakwa menakut-nakuti korban bila mereka dibuntuti oleh mahluk halus.

Selanjutnya, terdakwa meyakinkankan korban agar mau diobati, dengan syarat harus melalui ritual penyembuhan. Nah, saat itulah aksi bejat terdakwa mulai dilakukan. Terdakwa mengocok kemaluan korban hingga melakukan seks oral terhadap Ipin dan Upin.

Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga melakukan mastrubasi. Perbuatan itu dilakukan hingga sekitar setengah jam. Terdakwa baru berhenti saat dirinya mencapai klimaks.

Merasa menjadi korban, kedua remaja tersebut lantas melaporkan hal itu kepada orang tuanya. Laporan itu lantas diteruskan ke polisi. Setelah menggali keterangan korban, korps berseragam cokelatpun menangkap terdakwa di bimbel miliknya.@-Oirul.


65 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page