top of page
  • Gambar penulisR

Tersangka Korupsi; Dua Pejabat PT Jamkrida Di Tahan Kejati Jatim


Foto: Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi

Koordinatberita.com, (Surabaya)- Langgar UU No. 31 Tahun 1999, Dua tersangka tersebut yakni Bugi Sukwantoro (Direktur Keuangan) dan Achmad Nurchasan (Direktur Utama) Akhirnya di Tahan Kejati Jatim. Mereka itu memiliki jabatan strategis di PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Adapun modus oprandinys yang mereka lakukan dengan cara mengambil uang perusahaan lebih dari beberapa kali demi kepentingan dirinya sendiri.

Kini melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menerangkan, kerugian negara dari kasus ini mencapai 6,7 miliar. Rabu (14/11/2018).

"Total kerugian Rp. 6,7 Miliar. Mereka mengambil uang sedikit-demi sedikit sampai 40 kali dari kurun waktu 2015 sampai 2017" terang Didik, di Gedung Kejati Jatim, Rabu (14/11/2018).

Diterangkan Didik, pihak kejaksaan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, bukan tidak mungkin setelah melakukan penyelidikan lanjutan pihaknya akan menemukan adanya tersangka baru.

"Sementara ini masih dua orang itu, kalau nanti ada keterlibatan orang lain kita akan melakukan pengembangan" terangnya.

Kasus korupsi PT Jamkrida ini diketahui berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdapat anggaran Rp 6,3 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dana itu awalnya diperuntukkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar. Namun oleh para tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menjerat dua tersangka itu menggunakan pasal 2 dan 3, Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.@-Oirul.


15 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page