top of page
  • Gambar penulisR

2 Pemuda klepto HP Milik Penjaga Warkop


Foto: 2 Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Dukuh Pakis.

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Dua (2) pemuda yakni Djodi Setiawan (22), asal Dukuh Kupang Barat 1 Buntu 3 Gg, Mataram Surabaya dan Untung Slamet Ariyanto (31), asal Jalan Patmosusastro 58-B atau Jalan Putat Jaya Baru I Buntu Gg.Mataram Surabaya, tidak layak ditiru. Pasalnya, Perbuatan dua pemuda ini, terbukti curi (klepto) Handphone milik penjaga Warkop di Jalan Simo Katrungan V Surabaya. Dan kini, Polsek Dukuh Pakis mengamankan dua pemuda tersebut.

Gara-gara mencuri HP di warung kopi giras depan Balai RW.I, Jalan Simo Katrungan V Surabaya keduanya ditangkap polisi.

Penangkapan itu berawal saat tersangka sedang kongkow-kongkow di warung kopi milik Riski Riswanto (21), di Jalan Simo Katrungan. Dengan gaya bicaranya yang luwes, tersangka langsung akrab dengan korban. Bahkan sempat ngobrol layaknya sudah saling kenal.

Nah. sewaktu ditinggal sebentar, tersangka langsung beraksi mencuri HP milik korban yang pada saat itu sedang di cash diatas meja warkop. Usai mendapatkan jarahannya, kedua pelaku langsung kabur.

Sementara dalam keterangan, Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Iptu Sujatmiko mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini pada Senin (03/12/2018) sekitar jam 16.40 Wib, sewaktu anggota Opsnal sedang melakukan Penyelidikan terhadap Kasus 3C melintas di Jl. Simo Katrungan Gg V Surabaya.

"Mendengar teriakan maling-maling dari arah Warung Kopi Giras depan Balai RW I Jl. Simo Katrungan V Surabaya, dan diketahui ada seorang laki-laki yang telah mengejar dua orang yang sedang berboncengan sepeda Motor Suzuki Shogun warna hitam, No. Pol.L 6850-AB, dan menariknya hingga terjatuh.

Dan selanjutnya setelah dua orang Anggota Opsnal berusaha mengamankan dua orang yang berboncengan sepeda motor tersebut ternyata diketahui pelaku Pencurian HP," beber Sujatmiko.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti. Diantaranya,1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Shogun warna hitam, No. Pol. L-6850-AB dan 1 (satu) buah HP merk Lava milik korban.

"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.@_Arif T.


32 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page