top of page
  • Gambar penulisR

Akhirnya Vanessa Angel Resmi Tersangka dan Jadi Tahanan Polisi


“Kini Para Artis, Ketir-Ketir Diproses Dalam Rana PSK Oline”

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Terbukti Vanessa Angel artis Film TV ini, telah dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Polda Jawa Timur dan secara resmi menahan artis tersebut. Pasalnya, jelas ada foto dan video ada keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video. Terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya yang sempat menghebohkan dan bahkan bikin ketakutan oleh para artis atau model yang lain terendus Polisi praktek sampingan yakni pekerja sek komersial (PSK) online terbongkar. Sebab, kini pihak kepolisan khususnya Polda Jatim, mengantongi ribuan foto artis. 

Polda Jatim melalu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menuturkan bahwa Rabu (30/1/2019) pada pukul 15.00 WIB. Administrasi penyidikan terhadap Vanessa Angel sudah dilakukan. “Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, artis VA resmi dijadikan tersangka. Dan ditahan di Polda Jatim,” tutur Barung, di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019). Barung menegaskan bahwa sesuai surat perintah penahanan yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa waktu yang lalu. Penetapan tersangka ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES. Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan dasar penetapan tersangka artis fenomenal ini. “Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video,” tutur Luki di Mapolda Jatim, belum lama ini. Luki menegaskan, penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar perkara. Dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli. “Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka,” tambah Luki. Dalam perkara ini, Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.@_Oirul 


20 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page