top of page
  • Gambar penulisR

Ahmad Dhani Keluarkan Ocehan’ Jangan Tulis Ahmadi Dhani Dibui‘


Koordinatberita.com, (Surabaya)- Sampainyan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekitar pukul 8.30 WIB, yakni untuk menjalani sidang kedua dengan agenda sidang bacaan eksepsi atau Nota pembelaan. Namun, saat pengawalan ketat terdakwa Ahmad Dhani berceloteh’Jangan Tulis Ahmadi Dhani Dibui’.

Kendati, sebelum sidang di mulai, seperti apa yang dipantau awak media yakni saat kedatangan terdakwa Ahmat Dhani di PN Surabaya Dhani dilakukan pengawalan ketat saat hendak memasuki ruang transit JPU. Ahmad Dhani, sambil mengatakan dengan lontarkan kata-kata,” ingat jangan tulis Ahmad Dhani tidak di Buhi disini ( Rutan tahanan Medaeng,red), tapi Dhani hanya menjalankan penetapan Pengadilan Tinggi,” celote Ahmad Dhani dalam kepungan para awak media saat berjalan menuju ke ruang transit Jaksa di PN Surabaya. 

Sidang terkait ucapan kata-kata ‘Idiot’ kembali disidangkan di ruang Cakra PN Surabaya yang di ketauhi oleh Mejelis Hakim Anton dengan agenda bacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani. Melalui tim penasehat hukum eksepsi terdakwa minta di kabulkan dan untuk menolak dakwaan JPU. 

Isi eksepsi menjelaskan apa yang di dakwaan JPU dari Kejati Jatim dianggap salah atau tidak tepat apa yang didakwakan kepada terdakwa. Bahkan dianggap menyesatkan,hal itu sampaikan tim penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani. “ pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat (1) UU no. 11 tahun 2008 tentang UU ITE, tidak jelas dan kabur,” jelas, tim PH Ahmad Dhani. Lanjut,” bahwa pasal tersebut menjelaskan soal pendistribusian atau menyebarkan dengan melalui ITE. Sedang pada kenyataannya klien kami tidak menyebarkan atau mendistribusikan,” dalam bacaan eksepsinya di persidangan. Karena dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa Ahmad Dhani itu dianggap salah dan fatal bahkan bisa menyesatkan. Kendati bacaan eksepsi dihadapan majelis hakim Anton. Maka, dari tim penasehat terdakwa meminta agar eksepsi ini di terima. “Dan terdakwa agar tidak di adili atau dibebaskan dari dakwaan JPU itu.” tandasnya Untuk diketauhi, terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019). Yakni, sidang kedua musisi sekaligus Politikus Partai Gerindra ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot". Sejumlah relawan dan massa dari Laskar Pembela Islam (LPI) yang mengawal sidang sempat kisruh dengan petugas, lantaran Ahmad Dhani tidak diberi kesempatan berbicara pada awak media.@_Oirul


30 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page