top of page
  • Gambar penulisR

Disperindag Kota Surabaya Beri Kemudahan Dan Layanan Gratis


“Pelaku UMKM Surabaya Antusias Urus Sertifikat Halal”

Salah satu UMKM berkonsultasi dengan staf informasi disperindag, di Gedung Siola, Surabaya, (foto;dok/fin)

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Keputusan pemerintah yang menetapkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Dan progam ini telah disambut antusias oleh para pelaku usaha kecil dengan menengah dan mikro (UMKM). Mereka sangat menyadari pentingnya sertifikasi halal agar produknya lebih diterima oleh pasar dan memiliki daya saing tinggi. 

Terlebih Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) setempat sangat membantu para pelaku UMKM untuk memperoleh label halal. Seperti yang terlihat pada pusat informasi pelayanan Disperindag Surabaya, di Gedung Siola Surabaya. Beberapa pelaku UMKM antri dengan tertib untuk berkonsultasi maupun mengurus merk dan sertifikat halal.  

“Saya mempunyai usaha fesyen perempuan. Merek dan sertifikasi halal ini sangat penting bagi pelaku usaha atau bisnis seperti saya, supaya lebih mendapatkan kepercayaan dari pelanggan saya. Sekaligus mempermudah mengembangkan pasar,” kata warga Ketintang, Segaf (32). Pemkot Surabaya melalui peranan Disperindag Surabaya terus melakukan jemput bola untuk sosialisasi pentingnya UMKM memiliki merk serta sertifikat halal. Selain memberikan kemudahan dalam proses perizinan dan menggratiskan pembuatan merek dagang dan label halal bagi UKM. 

“Kami memfasilitasi proses sertifikasi halal, baik secara langsung ke sentra UMKM maupun UMKM yang datang ke gedung pelayanan publik,” kata Kepala Disperindag Surabaya, Wiwiek Widayati. Jum’at, (1/3). 

Tahun ini, Pemkot Surabaya memfasilisati 125 pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. “Kami memberikan kemudahan ketika mereka mengurusnya. Terlebih minat UKM di Surabaya baik yang sudah maupun yang ingin mengurus sertifi kasi halal terus meningkat,” ujarnya. 

Menurut Wiwiek, syarat pendaftaran merk bagi UKM binaan dinas perdagangan kota Surabaya adalah KTP, SIUP, KSK, mengisi formuli yang disediakan oleh dinas, model logo produk UKM serta etiket merk. Sedangkan syarat pendaftaran sertifi kat halal adalah KTP, SIUP dan KSK, no P-IRT/ BPOM, serta mengisi formulir yang disediakan oleh dinas. “Langkah Pemkot Surabaya ini adalah bagaimana meningkatkan daya saing dari para produk UKMM yang dibina Disperindag. Sehingga mereka bisa tembus pasar dan memperluas jaringan pemasarannya,” ujar Wiwiek.@_Fin/Oirul


15 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page