top of page
  • Gambar penulisR

Tersangka Pejabat PDAM Surabaya Terkait Pemerasan Rekanan, Kini Tahap II


Koordinatberita.com, (Surabaya)- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya melimpahkan berkas perkara dan tersangka atau tahap II kasus pemerasan terhadap rekanan yang dilakukan Manajer Pemeliharaan Distribusi PDAM Surya Sembada, Retno Tri Utomo alias Gurit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, rabu (13/3). 

Retno Tri Utomo alias Gurit tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 14.30 Wib. Saat keluar dari mobil tahanan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink, pejabat PDAM Surya Sembada ini lebih memilih menutupi wajahnya dengan topi. Tak hanya menutupi wajahnya, Retno Tri Utomo alias Gurit ini juga berjalan dengan cepat menghindari para awak media yang ingin mengabadikan wajahnya. Sebelum Retno Tri Utomo alias Gurit ini datang, sudah terlihat tiga jaksa penyidik Jampidsus Kejagung RI di Kejari Surabaya. Sayangnya hingga berita ini diturunkan tak satu pun pihak Kejagung RI maupun Kejari Surabaya enggan memberikan komentarnya. Untuk diketahui, Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berhasil menangkap tersangka Gurit dikediamannya dikawasan Wiyung sekitar pukul 22.15 tadi malam. Penangkapan Gurit ini dibacakan up Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Tak lama kemudian, Gurit langsung digelandang ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, tadi malam Gurit langsung dibawa penyidik ke Kejagung. Manajer pemeliharan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019. Gurit diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama yang saat itu ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur. Aksi pemerasan ini dilakukan Gurit secara bertahap, yakni sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan Gurit. Dalam kasus ini, Gurit  disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.@_Oirul


17 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts