top of page
  • Gambar penulisR

30 Januari 2020 Akan Berlakukan Aturan Baru Bea Masuk Impor


“Syarif: Jasa Titipan Jangan Memberitahukan Dibawah Nilai Transaksi”

Koordinatberita.com | SURABAYA~ Diberlakukan aturan baru terkait bea masuk barang impor e-commerce dari sebelumnya 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS per kiriman mulai 30 Januari 2020 oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Karena para perajin tas dan sepatu atau importir produsen mengalami lesu, pasalnya dibanjiri barang impor dari China. 

Dengan menyikapi hal tersebut, Syarif Hidayat Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai di Jakarta, pada Senin,13 Januari 2020 dalam memberi keterangan persnya menjelaskan. “Meski bea masuk barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan perajin dan produsen," katanya. Dan Kesempatan itu, pemerintah merasionalisasi tarif dari semula berkisar berkisar 27,5-37,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP menjadi sekitar 17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen). Sebelum ada aturan baru itu, perlu untuk diketauhi bahwa perajin dan produsen dalam negeri mengeluhkan produk mereka tidak laku di pasar karena membanjirnya produk impor. Kondisi itu, kata dia, mengakibatkan sentra perajin tas, produk garmen dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China. Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen. Besaran untuk produk tas yakni mencapai 15-20 persen, sepatu mencapai 25-30 persen dan 15-25 persen untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 7,5 hingga 10 persen. "Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari industri kecil menengah dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum," katanya, dalam pemberitaan Antara. Ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019. Syarif yang juga perna menjabat kepala BC, Tanjung Perak Surabaya, mengimbau perusahaan jasa titipan untuk menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran. Pelanggaran itu antara lain memecah barang kiriman atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi. "Kami harap dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri.@_Red Sumber: Antara 


9 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page