top of page

Ada 12 Temuan Ombudsman soal Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah


Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai Perbaikan dalam Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP). (Foto: Ist)
Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai Perbaikan dalam Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP). (Foto: Ist)
Koordinatberita.com| JAKARTA- Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai Perbaikan dalam Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Ombudsman mencatat setidaknya 12 temuan pada proses perencanaan, penetapan, pengadaan, perawatan penyimpanan, penyaluran, pelepasan dan pembiayaan CBP.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjabarkan, pada tahap perencanaan dan penetapan CBP, Ombudsman mencatat dua temuan yaitu tidak adanya perencanaan pangan nasional terkait tata kelola CBP dan tidak adanya penetapan besaran jumlah CBP.


“Sedangkan pada tahap pengadaan CBP, Ombudsman mencatat tiga temuan yaitu tidak memadainya teknologi pendukung pasca panen, tidak optimalnya pengadaan beras dalam negeri, dan tidak adanya standar terkait indikator dalam pengambilan keputusan importasi beras,” kata Yeka dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.


Yeka melanjutkan, pada ruang lingkup perawatan dan penyimpanan cadangan beras pemerintah, Ombudsman mencatat dua temuan yaitu tidak cermatnya pencatatan perawatan (spraying dan fumigasi) CBP, serta tidak teraturnya penyimpanan CBP di gudang Perum Bulog.


Yeka melanjutkan, pada ruang lingkup perawatan dan penyimpanan cadangan beras pemerintah, Ombudsman mencatat dua temuan yaitu tidak cermatnya pencatatan perawatan (spraying dan fumigasi) CBP, serta tidak teraturnya penyimpanan CBP di gudang Perum Bulog.

Kemudian pada tahap penyaluran dan pelepasan CBP, Ombudsman menemukan empat temuan yaitu tidak efektifnya implementasi kebijakan harga eceran terendah (HET), tidak adanya captive market dalam penyaluran CBP, tidak ditindaklanjutinya permohonan pelepasan CBP dan tidak efektifnya penyelesaian penggantian disposal stock.


“Terakhir, pada ruang lingkup pembiayaan CBP, Ombudsman mencatat permasalahan kebijakan pembiayaan cadangan beras pemerintah tidak mendukung tata kelola cadangan beras pemerintah,” tutur Yeka.


Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ombudsman RI menyusun langkah perbaikan untuk masing-masing pihak. Misalnya, kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ombudsman meminta untuk dilaksanakan optimalisasi fungsi monitoring dan evaluasi dalam penetapan besaran jumlah cadangan beras pemerintah atau CBP serta menyusun standar terkait indikator pengambilan keputusan impor beras.


Hal tersebut harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang kemudian digunakan sebagai acuan penetapan impor beras atau CBP, dengan merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.


Selanjutnya, Menko Perekonomian diminta mengoordinasikan penyusunan Rencana Pangan Nasional dalam bentuk Peraturan Pemerintah, khususnya terkait perencanaan tata kelola CBP serta memastikan penyederhanaan skema pembiayaan CBP menjadi lebih efektif dan efisien dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.


Kepada Menteri Pertanian, Ombudsman meminta langkah perbaikan antara lain menerbitkan surat penetapan besaran jumlah CBP sebagaimana amanat Pasal 4 Perpres 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Perum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional.


Kemudian, melaksanakan optimalisasi dalam implementasi Permentan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Komando Strategi Penggilingan Padi, melalui pemberian bantuan sarana pengeringan padi dan/atau penggilingan padi.


Ombudsman juga meminta Menteri Pertanian untuk merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/KN.130/8/2018 dengan memuat ketentuan terkait kepastian waktu pelepasan stok Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka pencegahan beras turun mutu.


Adapun kepada Menteri Perdagangan, Ombudsman meminta dilaksanakan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras sebagai instrumen stabilitas harga beras.

“Langkah perbaikan selanjutnya adalah agar Menteri Perdagangan melakukan evaluasi terhadap metode pengambilan data harga beras yang dipantau oleh Kementerian Perdagangan, untuk data yang lebih akurat,” kata Yeka.


Ombudsman juga meminta Direktur Utama Perum Bulog untuk melakukan langkah perbaikan Antara lain agar melakukan evaluasi dan pengawasan dalam pelaksanaan SOP Pengelolaan Hama Gudang Terpadu sehingga dapat mencegah terjadinya penurunan mutu beras.

Kedua, melakukan evaluasi pada sistem pendataan CBP, perbaikan dan mengintegrasikan data pengadaan dan penyaluran CBP, dengan data neraca stok. Ketiga, menyusun perencanaan revitalisasi sistem pengadaan CBP dalam Negeri dan sistem pergudangan Perum Bulog yang modern dan akuntabel berbasis teknologi informasi.


“Sesuai peraturan perundangan, Ombudsman meminta kepada para pihak untuk mulai merencanakan upaya pelaksanaan langkah perbaikan dan melaporkan setiap perkembangannya kepada Ombudsman RI dalam kurun waktu 30 hari kerja,” kata Yeka.@_**

57 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page