top of page

Aksi Polisi Membabi Buta Tembakkan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan di Kecam Amnesty Internasional

Menurut Usman, gas air mata hanya boleh digunakan untuk membubarkan massa ketika kekasaran meluas dan metode lain gagal. Pun gas air mata juga dilarang ditembakkan di ruang terbatas. Lebih-lebih, dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation pada Pasal 19 Huruf B menegaskan penggunaan gas air mata di stadion sangat dilarang. 
Menurut Usman, gas air mata hanya boleh digunakan untuk membubarkan massa ketika kekasaran meluas dan metode lain gagal. Pun gas air mata juga dilarang ditembakkan di ruang terbatas. Lebih-lebih, dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation pada Pasal 19 Huruf B menegaskan penggunaan gas air mata di stadion sangat dilarang. 

KOORDINATBERITA.COM| Malang - Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban hingga ratusan orang mendapat perhatian serius dari Amnesty Internasional. Pasalnya, aparat kepolisian dituding menembakkan gas air mata secara membabi buta saat kerusuhan yang terjadi pasca pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022. 


Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan tragedi memilukan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban di pertandingan sepak bola tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mewakili Amnesty International, dia mengecam dan mendesak pihak berwajib untuk melakukan investigasi mendalam terkait penyalahgunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. 


“Kami meminta pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan independen terhadap penggunaan gas air mata di stadion dan memastikan bahwa mereka yang terbukti melakukan pelanggaran diadili di pengadilan terbuka dan tidak hanya menerima sanksi internal atau administratif,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Oktober 2022. 


Menurut Usman, gas air mata hanya boleh digunakan untuk membubarkan massa ketika kekasaran meluas dan metode lain gagal. Pun gas air mata juga dilarang ditembakkan di ruang terbatas. Lebih-lebih, dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation pada Pasal 19 Huruf B menegaskan penggunaan gas air mata di stadion sangat dilarang. 


Berdasarkan informasi dari sejumlah video amatir. Tragedi Kanjuruhan bermula ketika ribuan suporter Aremania masuk ke lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari tim tamu. Petugas keamanan berusaha membubarkan kerumunan dengan memukul dan menendang pendukung. 


Namun, aksi represif aparat tersebut membuat situasi menjadi semakin rusuh di dalam Stadion Kanjuruhan. Tidak lama setelah perkelahian pecah, aparat kepolisian ymenembakkan gas air mata untuk memecah massa. Satu video dari tempat kejadian menunjukkan penonton melarikan diri dari awan gas air mata di lapangan.@_**

24 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page