top of page

Arteria Minta Kejagung Bongkar Penyelundupan Emas Batangan Diduga Lewat BC Bandara Soekarno-Hatta

“Ini Ada Maling Terang-terangan”

Arteria Dahlan meminta Kejaksaan Agung membongkar penyelundupan emas batangan yang diduga lewat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.( Ilustrasi )
Arteria Dahlan meminta Kejaksaan Agung membongkar penyelundupan emas batangan yang diduga lewat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.( Ilustrasi )

Koordinatberita.com| JAKARTA- Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. “Ini ada maling terang-terangan,” ujar dia dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, Senin, 14 Juni 2021.


Penyelundupan impor emas batang ini, kata Arteria, bermula dari memanipulasi informasi yang tidak benar sehingga logam mulia tersebut tak dikenai biaya impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan impor senilai 2,5 persen. Menurut Arteria, karena adanya manipulasi tersebut negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,9 triliun. Angka itu merupakan pajak dari total nilai emas sebesar Rp 47,1 triliun. 


Karena itu, Arteria Dahlan pun meminta Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin untuk mengusut semua perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara ini. Misalnya, kata dia, memanggil petinggi perusahaan plat merah, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Selain itu Arteria juga menyebut seluruh perusahaan swasta yang diduga terlibat juga harus dipanggil dan menjelaskannya.


Dikutip https://majalah.tempo.co/read/hukum/163410/bagaimana-emas-impor-senilai-rp-47-triliun-diduga-lolos-bea-impor-di-bandara-soekarno-hatta?fbclid=IwAR300FjCKf7XyO8ta0Zq8b31hev1SBr5BcdQ37AI_JZx53_6KNKnPJiBn2I


Di Singapura, hampir semua emas itu diekspor menggunakan kode HS 7108.13.00. Kode itu digunakan untuk emas berbentuk setengah jadi. Di Indonesia, barang ini dikenai bea impor sebesar 5 persen. Namun, kode emas itu diduga berubah saat dicatat di dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kode HS-nya dicatat sebagai 7108.12.10, yang dikategorikan emas bongkahan atau ingot (cast bar), yang harus diolah lagi. Di Indonesia, barang impor dengan kode HS ini tidak dikenai bea masuk. Selengkapnya bisa dibaca pada Majalah Tempo pekan ini.@_**

18 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page