top of page

Bos Waralaba Nasi Goreng Rakoes Bakal Laporkan Alicia Pencemaran Nama Baik


Winata Tedja Bayu Saputra melalui kuasa hukumnya Dede Heriawan selaku Direktur Utama PT Rombong Sukses Bersama (RSB) membantah tuduhan penipuan yang dilontarkan Alicia, salah satu mitra bisnisnya. “Tuduhan bahwa klien saya telah melakukan penipuan semuanya tidak benar,” ujarnya kepada wartawan.
Winata Tedja Bayu Saputra melalui kuasa hukumnya Dede Heriawan selaku Direktur Utama PT Rombong Sukses Bersama (RSB) membantah tuduhan penipuan yang dilontarkan Alicia, salah satu mitra bisnisnya. “Tuduhan bahwa klien saya telah melakukan penipuan semuanya tidak benar,” ujarnya kepada wartawan.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Aksi lapor Alicia Adhityo ke Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan bisnis franchise nasi goreng Rakoes bakal berbuntut panjang. PT Rombong Sukses Bersama selaku pemilik franchise nasi goreng Rakoes bakal melaporkan balik Alicia.


Winata Tedja Bayu Saputra melalui kuasa hukumnya Dede Heriawan selaku Direktur Utama PT Rombong Sukses Bersama (RSB) membantah tuduhan penipuan yang dilontarkan Alicia, salah satu mitra bisnisnya. “Tuduhan bahwa klien saya telah melakukan penipuan semuanya tidak benar,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/6/2022).


Ia menjelaskan, hak-hak yang didapat para mitra franchise nasi goreng Rakoes telah sesuai dengan yang dijanjikan. “Yang komplain rombong rusak, sudah diperbaiki. Beras yang katanya kutuan sudah diganti. Bumbu yang katanya kurang, ditukar dengan yang baru,” ungkap Winata.


Selain itu, PT Rombong Sukses Bersama juga tidak pernah meminta uang promosi Rp 500 ribu kepada mitra franchise seperti yang dituduhkan. Menurut Winata, hal ini merupakan bentuk kebohongan publik dan pembunuhan karakter terhadap Direktur Utama PT Rombong Sukses Bersama.


Atas tuduhan dan laporan polisi tersebut, Winata berencana bakal melakukan laporan balik dengan pasal pencemaran nama baik. “Saya berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik,” kata Winata.


Namun sebelum melakukan laporan balik, Winata masih memberi waktu kepada para para pelapor untuk mencabut laporannya di Polrestabes Surabaya. “Saya beri waktu 7 hari. Kalau dalam waktu 7 hari, dia tidak mencabut laporannya, maka kami akan melakukan laporkan balik,” tegasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Dedi Heriawan, Direktur Utama PT Rombong Sukses Bersama dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Perusahaan pemilik bisnis franchise nasi goreng Rakoes itu dilaporkan atas tuduhan penipuan.


Dalam memasarkan nasi goreng Rakoes, PT Rombong Sukses Bersama menggandeng artis Gisella Anastasia dan pebasket Wijaya Saputra alias Wijin.@_Oirul

75 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page