top of page

Diduga Oknum PNS & Pegawai BUMN Terlibat Jual Surat Rapid Test Palsu Tarif Rp 100.000 Terbongkar


Perwira dua melati di pundak itu menyebut, akan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Perwira dua melati di pundak itu menyebut, akan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Koordinatberita.com| SURABAYA - Diduga Oknum PNS dan pegawai BUMN jual surat rapid tes (SRT) palsu dengan setiap orang ditarif Rp. 100.000. Dan kini, pelaku sindikat tersebut dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum tak menampik, hingga saat ini proses penyidikan terhadap kasus pembuatan surat keterangan palsu rapid test nonreaktif COVID-19 masih terus dilakukan.


Perwira dua melati di pundak itu menyebut, akan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.


"Sampai saat ini kami masih dalami. Termasuk keterlibatan sembilan biro jasa lainnya, kemudian Perusahaan Transportasi yang ada baik swasta maupun BUMN, termasuk kemungkinan menyeret oknum-oknum ASN (PNS) di bidang kesehatan. Kami terus dalami," lanjutnya, Senin (21/12/2020).

Ganis prihatin, terhadap praktik pemalsuan surat keterangan tersebut yang bertolak belakang dengan semangat pemerintah untuk mencegah sebaran COVID-19 di Indonesia.

Polisi tunjukan Tiga orang tersangka itu adalah RR (55) pemilik biro jasa tiket, DS (36) calo tiket dan SH (46) salah seorang pegawai honorer di Puskesmas wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Polisi tunjukan Tiga orang tersangka itu adalah RR (55) pemilik biro jasa tiket, DS (36) calo tiket dan SH (46) salah seorang pegawai honorer di Puskesmas wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Bisa dibayangkan jika seorang yang mulanya reaktif atau positif COVID-19, bisa bepergian ke pula tujuan dengan hanya membeli surat seharga 100 ribu. Lalu di pulau tersebut atau di kota tujuannya ia justru menjadi karier COVID-19. Akan berapa banyak jiwa yang tertular. Itu yang kami prihatin," tegasnya.


Terkait kasus tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar sindikat pembuatan surat keterangan rapid tes palsu sebagai syarat bepergian ke luar pulau.


Sindikat itu berawal dari temuan polisi yang mencurigai seorang calo dari biro jasa tiket kapal yang menawarkan surat keterangan palsu rapid test nonreaktif COVID-19 tanpa harus repot-repot tes.


Surat keterangan dengan kop sebuah lembaga medis berikut dengan keterangan nama pemohon itu dilengkapi pula dengan tanda tangan dokter serta stempel yang dibuat oleh para pelaku.


"Tanda tangannya palsu, dokternya memang sesang praktik di Puskesmas tersebut. Ini yang masih kami dalami," kata Ganis.


Tiga orang tersangka itu adalah RR (55) pemilik biro jasa tiket, DS (36) calo tiket dan SH (46) salah seorang pegawai honorer di Puskesmas wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


"Perannya masing-masing namun saling berkaitan. Pembagian hasilnya calo dan biro jasa dapat 25 ribuan sisanya diserahkan ke DS," tambahnya.


Dari keterangan para tersangka, aktifitas itu sudah berjalan sejak September 2020.


Pemalsuan surat itu dilakukan karena permintaan penumpang dan regulasi yang menghauskan adanya surat keterangan nonreaktif COVID-19 sebelum melakukan perjalanan.


Penumpang yang sepakat, hanya perlu mengirimkan data identitas KTP dan langsung bisa mendapatkan surat keterangan tersebut tanpa harus melalui mekanisme rapid test yang sesuai dan benar.


Pemohonnya itu akan bepergian sebagian besar ke wilayah Indonesia bagian Timur, Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan. Mereka melihat peluang itu dan disalahgunakan," terang Ganis

@_Oirul


9 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page