top of page

Diduga Wali Kota Risma Penyalahgunaan Jabatan, atas Kasus Penghinaan di Medsos

“Risma dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Ombudsman”

Surat laporan kepada Ombudsman terkait dugaan penyalahgunaan Wali Kota Risma kasus penghinaan di sosial


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Dikabarkan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, diduga melakukan penggunaan jabatan negara terkait kasus penghinaan yang selama ini dalam media sosial (facebook). Kini, berujung di Ombusdman. Pasalnya, hal tersebut merupakan delik aduan yang harusnya Risma sendiri yang melaporkan secara pribadi. Namun, dalam kasus tersebut Risma melaporkan dengan atas nama menggunakan jabatannya sebagai Pemkot surabaya.



Hal ini terbukti adanya surat laporan kepada Ombudsman terkait dugaan penyalahgunaan Wali Kota Risma kasus penghinaan di sosial.

Risma dan Kapolrestabes Surabaya/Foto:Net


Seperti data informasi yang diterima Koordinatberita.com bahwa Ombudsman Perwakilan Jawa Timur telah mendapatkan surat pelaporan terkait penanganan kasus penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang diduga cacat hukum. Risma dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dinilai oleh pelapor menyalahgunakan wewenang.


Asisten Muda Ombudsman Jatim, Muflihul Hadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia merahasiakan pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang itu.


Ombudsman Jatim akan mendatangi Polrestabes Surabaya untuk mengetahui duduk perkara kasus penghinaan Risma.


“Benar (surat itu), rencana hari ini kami ke Polres untuk mengetahui persoalan ini,” terang Hadi kepada kumparan, Rabu (5/2).


Dalam surat yang beredar, tertulis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU - XIII/2015 tentang Yudisial Review Pasal 319 berisi penghinaan pada pejabat negara dihapus. Kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat di mana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan. Sehingga, pejabat itu harus melapor sendiri atau bersama kuasa hukumnya dengan biaya sendiri.


Dalam hal ini, Risma dianggap menyalahgunakan wewenang atas pelaporan hinaan akun Facebook Zakria Dzatil. Sebab Risma tak melaporkan secara pribadi, melainkan menggunakan instansi hukum Pemkot Surabaya melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati.


“Berkaitan dengan pelaporan saudari Tri Rismaharini terkait penghinaan yang dirasakannya ternyata berdasarkan berita-berita yang beredar dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya saudari Ira Tursilowati, hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang berdasarkan UU nomor 30 tahun 2004 pasal 10 dan 17 tentang administrasi pemerintahan,” isi surat itu.


“Dengan kata lain saudara Tri Rismaharini selaku Wali Kota telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil pelaku penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini/Foto:Net


Surat itu juga menyebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menyalahgunakan wewenang. Alasannya, penangkapan Zikria Dzatil diproses tanpa landasan hukum. Penulis surat ingin Ombudsman Jatim segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu.


“Berkaitan penyalahgunaan wewenang tersebut maka proses hukum pelaporan kasus penghinaan tersebut dapat dikatakan sebagai cacat hukum maka sudah seharusnya pihak Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya tidak boleh meneruskan ke tahap hukum berikutnya karena delik aduan yang cacat hukum, maka dapat dianggap tidak pernah ada,” jelasnya.


“Saat ini pihak Polrestabes sudah mengamankan yang dilaporkan oleh saudari Risma maka hal ini sudah terjadi pelanggaran hukum menahan seseorang tanpa dasar hukum, sehingga dapat pula diduga terjadi penyalahgunaan wewenang bila tindakan pengamanan terhadap ‘terlapor’berdasarkan kedekatan kerjasama forum pimpinan daerah kota Surabaya,” beber tulisan itu.@_Red.


Sumber:

kumparan

51 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page