top of page

Dikabarkan, Yusuf Mansyur Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penipuan Dirut PT CMP

“Tipu Konsumen, Capai Ratusan Miliaran Rupiah”

Koordinatberita.com | SURABAYA~ Dirut PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) berinisial MS, yang memanfaatkan seorang Ustadz ternama Yusuf Mansyur dalam penipuan berkedok perumahan syariah Multazam Islamic Residence dan tak tanggung-tanggung, Hasil penipuan tersebut mencapai ratusan milliar rupiah yang didapat dari 32 korban itu, kini atas perbuatannya direktu PT. CMP di tetapkan sebagai tersangk.


Selain itu juga Polrestabes Surabaya dikabarkan akan memeriksa Ustaz Yusuf Mansyur atas kasus penipuan berkedok perumahan syariah Multazam Islamic Residence, yang menjerat Direktur PT Cahaya Mentari Pratama sebagai tersangka. Lantas apa peran dari Ustaz Yusuf Mansyur ?.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan peran Ustaz Yusuf Mansyur dalam kasus ini adalah seorang motivator yang diundang oleh PT Cahaya Mentari Pratama pada 2016 lalu. Sosok Ustaz Yusuf Masyur yang kondang ini diduga digunakan  alat bagi tersangka MS untuk mengelabuhi para konsumen yang membeli perumahan syariah tersebut.


"Yang bersangkutan menyatakan, bahwa Multazam itu bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang di Surabaya," terang Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (6/1).


Pemanggilan Ustaz Yusuf Mansyur ini, masih kata Sandi, sangat diperlukan untuk mengetahui sejauh mana peran tersangka atau pengelola dalam penipuan yang dilakukannya.


"Untuk menggali informasi peran tersangka dan perumahan, kami akan mencoba menghubungi yang bersangkutan (Ustaz Yusuf Mansyur,red). Kita sedang koordinasikan, mudah-mudahan beliau berkenan hadir untuk diperiksa,"pungkas Sandi Nugroho.


Dari pantauan Koordinatberita.com, foto-foto Ustaz Yusuf Mansur sendiri tampak tampil menghiasai brosur-brosur pemasaran perumahan. Brosur tersebut ditampilkan saat rilis bersama dengan sejumlah barang bukti dan tersangka pengelolanya.


Untuk diketahui, Polrestabes Surabaya berhasil membongkar Kasus penipuan berkedok perumahan syariah Multazam Islamic Residence yang dijalankan PT Cahaya Mentari Pratama. Satu orang tersangka selaku direktur utama berinisal MS ditahan.


Dalam kasus ini, setidaknya ada 32 lebih konsumen perumahan yang menjadi korban, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.


Dari hasil penyidikan, ternyata lahan perumahan syariah yang dijual ke para konsumennya tersebut bukan milik PT Cahaya Mentari Pratama melainkan milik orang lain.


Tipu Konsumen, Dirut PT Cahaya Mentari Pratama Ditetapkan Tersangka


"Ternyata tanah orang lain bukan milik tersangka MS atau PT. Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban. Belum lagi yang dilaporkan ke Polda Jatim dan Polres Sidoarjo," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, saat menggelar press rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/1).


Dari laporan para korban, masih kata Sandi, pihaknya telah mendatangi salah satu kantor pemasaran perumahan tersebut, yang berada di Jalan Rungkut Menanggal. Namun saat didatangi kantor dalam keadaan sepi.


"Kita kemudian mengamankan direktur utamanya ini," sambungnya.


Saat ini, Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mencari sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut.


"Masih kami kembangkan, siapa saja yang terlibat dalam pengelolaan dana, termasuk peran dari agen pemasaran," terang Sandi.


Dipaparkan sandi, untuk mengungkap peran sejumlah pihak tersebut, pihaknya telah memeriksa para saksi korban.


"Sudah ada sembilan saksi yang kami periksa," pungkasnya.@_Oirul

28 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page