top of page

Dion Meiriono Buronan Terpidana Khusus Kepabeanan Dieksekusi Tim Tabur Kejari Perak


Saat dilakukan eksekusi Buronan Terpidana Dion Meiriono berada di Perumahan Pondok Sedati Asri Blok M 11 D (Ruko) pada pukul 11.10 Wib, Jum’at 16 April 2021.  ( Foto: Arif )
Saat dilakukan eksekusi Buronan Terpidana Dion Meiriono berada di Perumahan Pondok Sedati Asri Blok M 11 D (Ruko) pada pukul 11.10 Wib, Jum’at 16 April 2021. ( Foto: Arif )

Koordinatberita.com| SURABAYA – Dion Meiriono burunan (38), buronan tindak pidana kepabeanan berhasil dieksekusi oleh Tim Tangkap Buronan ( Tabur ) yakni melalui Seksi Intel dan Seksi Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.


Saat dilakukan eksekusi Buronan Terpidana Dion Meiriono berada di Perumahan Pondok Sedati Asri Blok M 11 D (Ruko) pada pukul 11.10 Wib, Jum’at 16 April 2021. Adapun identitas Dion sendiri beralamat di jl. Kutisari Utara V:29-B RT 007/002 Kel. Kutisari, Kec. Tenggilismejoyo, Kota Surabaya.

Terpidana dibawa ke Poliklinik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diperiksa kesehatannya dan akan dititipkan sementara di Cabang Rutan Medaeng di Kejati Jawa Timur
Terpidana dibawa ke Poliklinik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diperiksa kesehatannya dan akan dititipkan sementara di Cabang Rutan Medaeng di Kejati Jawa Timur

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan nomor Per: 1432k/Pid.Sus/2014 tgl 14 April 2015; Putusan MA membatalkan putusan PN sby No. 3586/pid.b/2012/pn.sby tgl 10 juni 2013, yang amarnya menyatakan terpidana terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp. 100.000.000,- subsidiair 6 bln kurungan potong masa tahanan


“Dalam pelaksanaan eksekusi Terpidana bersikap koopratif, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat terlaksana dengan lancar,” terang Erick Ludhfyansah, Kasi Intelijen Kejaksaan. Negeri Tanjung Perak, Surabaya.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Poliklinik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diperiksa kesehatannya dan akan dititipkan sementara di Cabang Rutan Medaeng di Kejati Jawa Timur sambil menunggu hasil koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan.@_Oirul/Arif

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page