top of page

Dua Kurir Kedapatan Sabu Seberat 1. 023,13 Gram Berhasil Diringkus Polisi


Kedua tersangka yang bernama Ikhwan Mansyur (38) dan Rizky Hilman alias Gendon (19) berhasil dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di terminal Bungurasih Sidoarjo. ( Arif )

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Satresnarboka Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua lelaki yang satu masih berusia remaja sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Kedua tersangka yang bernama Ikhwan Mansyur (38) dan Rizky Hilman alias Gendon (19) berhasil dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di terminal Bungurasih Sidoarjo.


Kasatrenaskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian saat konferensi pers Senin (26/4/2021) mengatakan ” pengungkapannya kasus ini bermula pada Kamis 11 Maret 2021 sekitar pukul 17.30 Wib kedua tersangka Ikhwan Mansyur dan Rizky Harun ( Gendon ) di depan terminal Bungurasih Sidoarjo mendapat kiriman sabu dari seseorang yang berinisial AAK (belum tertangkap), selanjutnya kedua tersangka membagi bagi menjadi beberapa paket dengan tujuhan untuk diedarkan dan dijual”.


“Hasil analisa HP milik tersangka Ikhwan ada komunikasi dengan AAK (belum tertangkap), dalam percakapan untuk segera menjual dan mengirim sabu itu dengan dibantu Rizky (Gendon), dengan imbalan upah Rp. 700.000 – Rp. 2.000.000 , tersangka sudah 6 kali melakukan ini”, katanya.


Dan setelah petugas melakukan pengembangan di kamas kos di Jl. Ngagel Dadi Surabaya ditemukan 12 bungkus ukuran plastik klips berisi sabu dengan total berat 1. 023,13 gram, namun salah satu tersangka Ikhwan mencoba melarikan diri dengan cara masuk plafon kamar kost dan petugas langsung memberikan tembakan peringatan hingga ditembak bagian kakinya, jelas Memo.


Adapun mengenai Barang Bukti ( BB ) yang berhasil diamankan yakni

12 (dua belas) bungkus plastik berisi sabu seberat 1.023,13 gram beserta bungkusnya; -10 (sepuluh) poket sabu seberat 8,98 gram beserta bungkusnya, – 4 (empat) buah timbangan. – 2 (dua) buah sendok. – 1 (satu) buah piring. – 1 (satu) buah sendok nasi, – 1 (satu) bungkus teh cina merek DAGUANYIN. – 4 (empat) buah HP. – 1 (satu) buah ATM BCA. – 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih.


Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan hingga hukuman mati. Tutupnya.@_Arif

10 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page