top of page

Dua Kurir Narkotika, Kedapatan Barang Haram Sekitar 1 Kg, Didakwa Pasal Berlapis

”Terdakwa Terancam Hukuman Penjara 35 Tahun dan Lainnya Lagi Berstastus DPO”

Koordinatberita.com | SURABAYA~ Dua kurir narkotika yakni Fathur Rochman dan Husnul Hotimah, mereka terduga percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang telah dilakukan terdakwa.


Dan kini kedua terdakwa menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan terpisah atau split oleh Rista Erna Soesilowati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yang di ketuai Majelis Hakim Dewi Iswani SH. MHum, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Pantauan Koordinatberita dalam Sidang perdana ini, terduga kasus penyalah gunaan narkotika seberat lebih kurang satu kilogram, dengan terdakwa Fathur Rochman dan Husnul Hotimah (berkas terpisah), digelar di Ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (26/12).


Adapun terkait isi pembacaan dakwaan bahwa,”terdakwa Fathur Rochman dihubungi oleh Buadi (DPO) melalui Handphone untuk mengambil narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa di sms oleh Buadi (DPO) dengan memberi nomor telepon seseorang yang akan menyerahkan shabu. Selanjutnya terdakwa menghubungi nomor telepon seseorang tersebut dan terdakwa menanyakan posisi dari saksi Iwan (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split). Saksi Iwan lalu menjawab posisi sudah di depan KFC Jl. Diponegoro Surabaya. Kemudian terdakwa bersama dengan Husnul Hotimah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol: W-1443-YB bertemu dengan saksi Iwan,” kata urai Erna dalam pembacaannya.


Masih Lanjut Jaksa Erna,” Setelah bertemu, Iwan kemudian menyerahkan tas jinjing warna kuning hijau bertuliskan Giant. Bersama dengan terdakwa Husnul Hotimah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) lalu pergi menuju sepanjang Sidoarjo. Dan pada saat sampai di palang pintu rel kereta api Jl. Ketegan Barat Kel. Ketegan Kec. Taman Kab. Sidoarjo, mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol: W-1443-YB yang dikendarai oleh terdakwa, diberhentikan oleh petugas BNNP Jatim. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik narkotika jenis shabu seberat lebih kurang satu kilogram,” jelasnya.


“Kemudian petugas BNNP Jatim melakukan penyitaan bukan hanya sabu, tetapi juga 1 (satu) unit Handphone merk EVERCOSS, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol W-1443-YB, beserta kunci dan STNK nya. Dan petugas BNNP Jatim yang melakukan pengembangan kemudian melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merk PC warna hitam cokelat, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk POLYTRON warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk EVERCOSS warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna merah, 1 (satu) buah buku catatan,” detailnya isi pembacaan dakwaan.


Dan selanjutnya atas perbuatan ke dua terdakwa diancam dengan pidana dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan kedua dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ucap Jaksa Rista Erna.


Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa memberikan tanggapan yakni tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Usai mendengar tanggapan terdakwa, ketua majelis Dewi Iswani, SH. Mhum, kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya dengn agenda pemeriksaan saksi.


“Baik, kita tunda sidang pada pekan depan, tanggal 2 Desember 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi,”kata hakim Dewi Iswani, SH. Mhum.


Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Jatim saat berada di depan rumah makan KFC, jalan Diponegoro, Surabaya, ketika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.@_Oirul

5 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page