top of page

Dzonnuraini & Panca Terbukti Didakwaan Miliki 1 06 Gram Sabu, Dituntut 3 Tahun Penjara


Koordinatberita.com|SURABAYA– Jaksa Penunutu Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa Dzannuroini Mas’shum Bin Najih dan Panca Maulana Firman terdakwa 3 tahun penjara karena memiliki 1, 06 gram sabu, Selasa (28/9) dipengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 aya4 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara 3 tahun,” ucap Jaksa Suparlan dalam tuntutanya diruang Cakra.

Selanjutnya, hakim menanyakan, “bagaimana apakah terdakwa sudah mendengar tuntutan jaksa, kamu dituntut 3 tahun penjara,” ucap Ketua majelis Suparno.

“Sudah pak hakim,” jawab kedua terdakwa itu.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa M. Dzannuroini Ma’shum Bin. Najih bersama terdakwa Panca Maulana Firman, S.P Bin ACH. Chudori (Alm.) pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 di tempat sampah dekat lapangan Jl Babat Jerawat Surabaya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.


Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa M. DZANNUROINI MA’SHUM Bin .NAJIH dan terdakwa PANCA MAULANA FIRMAN, S.P Bin ACH. CHUDORI (Alm.) mengambil ranjauan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus rokok surya yang dibeli dari HARI (DPO) dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari hasil patungan para terdakwa yang dibayarkan dengan cara uang diletakkan di dekat tempat sampah, setelah para terdakwa berhasil mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut, para terdakwa pulang menuju rumah di Jl Rejosari No. 34 RT 05 RW 03 Kec. Pakal Surabaya.


Bahwa dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika, sekira pukul 21.30 WIB di Jl Rejosari No. 34 RT 05 RW 03 Kec.Pakal Surabaya saksi BAGUS MUKARYADI dan saksi SURIPNO beserta team dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap para terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan : 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu seberat ± 1,06 (satu koma nol enam) gram beserta pipetnya, 2 (dua) alat hisap sabu, 1 (satu) pipet kaca kosong , 2 (dua) sekrop sabu, 2 (dua) korek api, 6(enam) klip sisa pakai sabu, 3 (tiga) HP yang ditemukan di dalam kamar rumah.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 05369/NNF/2021 pada hari Selasa 09 Juni 2021 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,Si,Apt,M.Si., selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari M. DZANNUROINI MA’SHUM Bin . NAJIH, Dkk Nomor : 11267/2021/NNF setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan kesimpulan bahwa barang adalah benar kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Bahwa perbuatan para terdakwa dalam membeli dan menerima narkotika jenis sabu-sabu dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan jabatan maupun pekerjaannya.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.@_**

17 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page