top of page

Eksekusi Lahan di Petemon Sidomulyo Il/28 Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Terjadi Perlawanan


"Saya selaku kuasa yang bertindak untuk dan atas ama Klien Ir Hudoyo. 

Hari Tanggal Atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana termuat dalam Penetapan tertanggal 5 Juni 2023 Nomor 46/Eks/2023/PN.Sby, bahwa Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya pada : Kamis, 22 Juni 2023," jelas Agung.
"Saya selaku kuasa yang bertindak untuk dan atas ama Klien Ir Hudoyo. Hari Tanggal Atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana termuat dalam Penetapan tertanggal 5 Juni 2023 Nomor 46/Eks/2023/PN.Sby, bahwa Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya pada : Kamis, 22 Juni 2023," jelas Agung.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Melalui Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Edy Santoso Jalan Petemon Sidomulyo Il/28 Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan agar untuk mengosongkan lahannya dengan suka rela kepada Ir. Hudoyo.


Agung Silo Widodo Basuku, SH. MH, selaku Kuasa Khusus tertanggal 07 Maret 2023 menjelaskan


"Saya selaku kuasa yang bertindak untuk dan atas ama Klien Ir Hudoyo.

Hari Tanggal Atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana termuat dalam Penetapan tertanggal 5 Juni 2023 Nomor 46/Eks/2023/PN.Sby, bahwa Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya pada : Kamis, 22 Juni 2023," jelas Agung.


Hari ini yakni Kamis 22 Juni 2023, akan melaksanakan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Grose Risalah Lelang Nomor 443/45/2022 tertanggal 22 Maret 2022, yang berirah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Surabaya terhadap :

Sebidang tanah seluas 188 M2, sebagaimana tercantum dalam SHM No. 2250 atas nama EDY SANTOSO, berikut bangunan dan/atau segala sesuatu yang tertanam di atasnya, terletak di Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dengan nama pembelik Ir. Hudojo.


Sehubungan dengan itu diharap agar Saudara bersedia melaksanakan sendiri secara sukarela eksekusi tersebut sebelum Petugas melaksanakannya dan Pengadilan Negeri Surabaya tidak bertanggung jawab apabila ada kerusakan/kehilangan barang-barang milik Saudara;


Dalam pentauan Koordinatberita.com di lapangan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut yakni Edi Santosa merasa tidak menerima atas penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Nampa pihak Edi Santoso melakukan perlawanan jalannya ekseskusi tersebut.@_Oirul

61 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page