top of page

Fakta Persidangan Tidak Ada Pembuktian Pengunduran Kaicho Liliana


Diawal berjalannya sidang Darwis,SH.,MH Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Surabaya, sempat keberatan dengan 4 saksi Ade Charge yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa, namun dengan persiapan yang matang Penasehat Hukum terdakwa DR. Gregorius,SH.,MH dan Tim menunjukan bukti foto yang ada lokasi dan jamnya. Alhasil dengan adanya persiapan yang matang, Majelis Hakim menerima dan mengijinkan untuk menghadirkan 6 (enam) saksi Ade Charge.
Diawal berjalannya sidang Darwis,SH.,MH Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Surabaya, sempat keberatan dengan 4 saksi Ade Charge yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa, namun dengan persiapan yang matang Penasehat Hukum terdakwa DR. Gregorius,SH.,MH dan Tim menunjukan bukti foto yang ada lokasi dan jamnya. Alhasil dengan adanya persiapan yang matang, Majelis Hakim menerima dan mengijinkan untuk menghadirkan 6 (enam) saksi Ade Charge.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sidang lanjutan perkara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK).


Sidang yang di gelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, yang beragendakan 6 sksi Ade Charde dari Kuas hukum terdakwa Seksa ,( 6 Juli 2023 ).


Dihadapan ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna ,SH,MH , diantaranya 1. DR. A.A Andi Prajitno, DRS, SH, M.Kn , 2. Rudi Hartono, 3. Rudy Mulyo Utomo 4. Surja Kentjana 5. Alex Suantoro 6. Vincent Handoko.


Diawal berjalannya sidang Darwis,SH.,MH Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Surabaya, sempat keberatan dengan 4 saksi Ade Charge yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa, namun dengan persiapan yang matang Penasehat Hukum terdakwa DR. Gregorius,SH.,MH dan Tim menunjukan bukti foto yang ada lokasi dan jamnya. Alhasil dengan adanya persiapan yang matang, Majelis Hakim menerima dan mengijinkan untuk menghadirkan 6 (enam) saksi Ade Charge.


Enam saksi  yang dihadirkandi dalam persidangan meskipun saksi di periksa secara terpisah, namun keterangan dari ke 6 (enam)  menjelaskan apa dan mengapa dengan adanya undangan tanggal 07 Nopember 2019 bertempat di Gedung Srijaya Lantai 4 Kota Surabaya.


Semua saksi a de charge jawabannya sama, di hadapan Majelis Hakim. Saya diundang melalui by telpon oleh saudara Eric Sastrodikoro selaku kabid organisasi waktu itu, hanya mengatakan Pengunduran diri Ketua DPP menyatakan berhenti, agendanya tidak jelas, tapi saya disuruh hadir, ya saya hadir," terang semua saksi.


Masih keterangan saksi, dari Agenda rapat tersebut dibuat di Notulen Rapat yang ditandatangani oleh peserta rapat yang hadir, " Hanya ada 1 (satu) lembar kertas putih tertuliskan hanya nama dan tandatangan peserta yang hadir, dan ada 3 (tiga) usulan,  1.Diusulkan nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karatediganti. 2. Diusulkan untuk Kaicho sebagai alternative mengundurkan diri. 3. Ketua DPP menyatakan berhenti. Ungkap  saksi .


Sehabis sidang DR. Gregorius,SH.,MH menegaskan, jelas sekali bahwa tidak bisa Kaicho (terdakwa) mengundurkan diri, kalau nama Perguruan atau perkumpulan pembinaan mental karete itu dikeluarkan atau dirubah. Karena dia (terdakwa) yang punya perkumpulan itu.


Kalau tidak dikeluarkan (dirubah) nama perkumpulan pembinaan mental karete itu, tidak mungkin dia keluar. Dia harus bertanggung jawab kepada warganya. Menurut salah satu Tim Penasehat Hukum terdakwa ditemui awak media mengatakan bahwa keterangan dari 6 saksi a de charge (meringankan) yang dihadirkan sangatlah menguntungkan terdakwa Liliana.@_ Oirul

172 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page