top of page

Gubernur Khofifah Tunjuk Whisnu, Plt Wali Kota Surabaya, Mensos Risma Batal Rangkap Jabatan?


Gubernur Khofifah dengan sigap menunjuk Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, untuk menjadi Pelaksana Tugas Walkot menyusul dilantiknya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial.
Gubernur Khofifah dengan sigap menunjuk Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, untuk menjadi Pelaksana Tugas Walkot menyusul dilantiknya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial.

Koordibatberita.com| SURABAYA~ Polemik jabatan sempat mengiringi keterpilihan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju. Pasalnya Presiden Joko Widodo ternyata sempat memberi restu Risma untuk rangkap jabatan sampai Februari 2021 mendatang. Namun kendatinya, sebuah tindakan yang belakangan dimentahkan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara Gubernur Khofifah dengan sigap menunjuk Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, untuk menjadi Pelaksana Tugas Walkot menyusul dilantiknya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial.


Kemendagri pun sigap mengirimkan surat kawat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Surabaya terkait pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya. Khofifah pun menindaklanjuti surat tersebut dengan menunjuk sosok pengganti Risma, yang tak lain adalah Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas (Plt) walkot.


Perihal ini juga dibenarkan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Jempin Marbun. Ia menyebut surat dari Kemendagri tiba pada Rabu (23/12) malam, yakni tentang tidak boleh ada rangkap jabatan menteri serta pelantikan Risma kemarin sekaligus mengakhiri amanahnya sebagai Wali Kota Surabaya.

"Kemudian Mendagri meminta kepada Gubernur untuk membuat surat perintah tugas kepada Wakil Wali Kota sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota," jelas Jempin, Kamis (24/12).


"Dengan tujuan untuk menjalankan roda pemerintahan di Kota Surabaya."


Khofifah lantas menggelar rapat untuk menindaklanjuti arahan dari Mendagri Tito Karnavian itu dan berujung keputusan menjadikan Whisnu sebagai Plt Walkot Surabaya. Tugas Khofifah pun berlanjut, termasuk berkoordinasi dengan DPRD Surabaya untuk menyiapkan Rapat Paripurna pemberhentian Risma sekaligus melantik Whisnu menjadi walkot definitif.


Namun Jempin juga menegaskan rapat paripurna merupakan kegiatan yang membutuhkan waktu, sehingga masih ada potensi untuk pengangkatan pejabat sementara.

Pejabat yang sama juga akan bertugas jika nanti masa jabatan Whisnu berakhir sementara wali kota dan wakil yang baru belum dilantik akibat sengketa pilkada. Di sisi lain, sampai Rabu kemarin Risma memang belum mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Walkot Surabaya dengan dalih telah mengantongi izin Jokowi. Sikap Risma ini pun belakangan menjadi sorotan dan berbuah keputusan tegas dari Kemendagri.

Sedangkan calon penerus Risma juga masih belum final. KPU memang telah menetapkan pasangan Eri Cahyadi dan Armudji sebagai pemenang Pilkada sebagaimana di Rapat Pleno, namun pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.@_**

17 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page