top of page

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Tiga Anggota DPRD Surabaya

  • 23 Sep 2019
  • 2 menit membaca

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA

Koordinatberita.com (Surabaya)- Tiga anggota DPRD Surabaya yakni Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy untuk Ingin lolos dari status tersangka kasus korupsi dana jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya berujung kekalahan.


Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal praperadilan, Eko Agus Siswanto tidak dapat menerima dalil gugatan pemohon yang meminta Pengadilan menyatakan Sprindik Kajari Tanjung Perak tidak sah karena para pemohon tidak menerima SPDP.


Atas dalil tersebut, melalui amar putusannya, Hakim praperadilan menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak berewenang untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 Tahun 2015. Hal tersebut dipertegas melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab II, Pasal 2 tentang objek praperadilan.


"Permohonan pemohon tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi termohon (Kajari Tanjung Perak),"ucap hakim praperadilan, Eko Agus Siswanto saat membacakan amar putusannya diruang sidang tirta 1, PN Surabaya, Senin (23/9).


Dengan dikabulkan eksepsi termohon, masih kata hakim Eko Agus Siswanto, pihaknya tidak perlu membuktikan materi  perkara yang didalilkan pemohon praperadilan.


"Sehingga hakim tidak perlu membuktikan materi gugatan pemohon,"terang hakim Eko Agus Siswanto sembari mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya pemeriksaan perkara praperadilan ini.


Atas putusan tersebut, Kuasa hukum Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy mengaku menghormati putusan hakim meski semua dalil gugatannya tidak disentuh dalam amar putusan.


"Kami kuasa hukum pemohon tetap menghormati putusan ini. Gugatan kami bukan ditolak tapi tidak diterima karena alasannya hakim tidak punya kewenangan,"ujar Bahrul Ulum Selo Pamungkas saat dikonfirmasi usai persidangan.


Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi mengatakan, Pasca putusan praperadilan ini pihaknya mengaku akan fokus ke pemeriksaan.


"Tentu kami akan mempercepat proses penyidikan perkara ini,"pungkas Dimaz Atmadi.


Untuk diketahui, Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya pada Senin (19/8) lalu. Persidangan perdananya mulai digelar pada Kamis (13/9) dan berakhir hari ini.


Dalam gugatannya, ketiga tersangka meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/O.5.42/Fd.1/02/2018 Tanggal 08 Pebruari 2018 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.


Ratih Retnowati adalah anggota DPRD Surabaya dua periode yakni  2014-2019 dan 2019-2024. Sedangkan Dini Rinjati dan Syaiful Aidy anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.


Mereka ditetapkan tersangka kasus korupsi dana jasmas berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi dari perkara Agus Setiawan Tjong, Pelaksana Proyek sekaligus kordinator jasmas yang telah di vonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.


Selain mereka, Dua Anggota DPRD Surabaya lainnya yakni Sugito dan Darmawan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.


Darmawan, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Periode 2014-2019 juga sempat menempuh praperadilan di PN Surabaya. Namun upaya untuk mencabut statusnya sebagai tersangka korupsi dana jasmas ditolak oleh hakim PN Surabaya Khusaini pada Kamis (15/8) lalu, yang menyatakan penetapan Darmawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar undang-undang.


Penyimpangan dana jasmas yang dikucurkan dari dana APBD Pemkot Surabaya Tahun 2016 ini  bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.@_Oirul

留言

評等為 0(最高為 5 顆星)。
暫無評等

新增評等
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page