top of page

Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Terdakwa Stella Monica, Jaksa Kejati Jatim: Pikir-Pikir Yang Mulia.


Koordinatberita.com| Sidang lanjutan Terdakwa Stella Monica kembali digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan Amar Putusan oleh Ketua Majelis Hakim Supriyadi, pada hari Selasa (14/12/2021). Namun, sebelum sidang dimulai di depan pintu pengadilan Surabaya diwarnai aksi demo dari pendukung terdakwa.


Dalam dakwaanJaksa Penuntut Umum Rita Erna Soelistiowati dari Kejati, sebelumnya terdakwa Stella Monica Hendrawan yang disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Erna Soelistiowati menuntut Terdakwa Pidana selama 1 tahun Penjara.


Sedangkan didalam Amar Putusan Ketua Majelis Hakim Supriyadi menyatakan, Terdakwa Stella Monica tidak terbukti melakukan Pelanggaran Undang Undang RI Nomor : 11 tahun 2008. Sehingga Ketua Majelis Hakim Supriyadi Memutus Bebas kepada Terdakwa Stella Monica.


Dengan Putusan Bebas tersebut di tanggapi oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Erma Soelistiowati dari Kejati Jatim, masih pikir-pikir.


“Atas Putusan Bebas dari dakwaan JPU, kami pikir-pikir Yang Mulia,” paparnya.


Secara terpisah, usai mendengar bacaan Putusan dari Majelis Hakim, tampak Terdakwa bersama keluarga histeris, sebagai tanda meluapkan kegembiraan atas Putusan tersebut.@_Arif


102 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page