Hakim Tolak Eksepsi Oknum Pendeta Terkait Kasus Pencabulan, Sidang Lanjut Pembuktian
- redaksikoordinaberita
- 4 Jun 2020
- 2 menit membaca
TERDAKWA HANNY LAYANTARA SAAT DI KEPOLISIAN POLDA JATIM
Koordinatberita.com | SURABAYA~ Majelis hakim yang diketuai hakim Yohanes, akhirnya menolak eksepsi atau keberatan Hanny Layantara, oknum pendeta di gereja Happy Family Center yang menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Dengan ditolaknya eksepsi ini maka sidang dilanjutkan pembuktian.
Usai menjalani persidangan yang digelar secara tertutup untuk umum, penasehat hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron yakni Jefri Simatupang saat dikofirmasi mengatakan eksepsinya tidak dapat diterima karena sudah masuk kepokok perkara.
https://www.koordinatberita.com/post/pemprov-sumsel-akan-lanjutkan-pembangunan-masjid-raya-sriwijaya
"Hakim menolak eksepsi kami, karena sudah masuk kepokok perkara" kata Jefri saat dikonfirmasi usai persidangan, Kamis (4/6/2020).
Untuk diketahui, Pendeta Gereja Happy Family Center yang menjadi tersangka pencabulan, Hanny Layantara, betul-betul bejat. Pasalnya, untuk memenuhi nafsunya, sang pendeta cabul itu mengancam IW jika sampai mengungkap tindakannya.Ā
https://www.koordinatberita.com/post/gubernur-sumsel-serahkan-bantuan-polymerase-chain-reaction-ke-b
Dari keterangan polisi, Hanny mengancam akan menghancurkan keluarganya, termasuk pelaku jika tidak mau menuruti permintaannya.
āKorban dipaksa oleh pelaku dipaksa dengan ancaman ākamu jangan bilang atau kasih tahu siapa-siapa, apalagi ortumu. Jika kamu kasih tau, maka saya hancurkan kamu dan kedua ortumu juga akan hancur, suamimu ke depan tidak perlu tahu'. Begitu ancamannya,ā ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, ketika ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 9 Maret 2020 lalu.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban, diketahui aksi bejat itu terjadi di ruang tamu dan kamar tidur tersangka di Lantai 4 Gereja Happy Family Center. Di tempat itu, pelaku memaksa memeluk korban, kemudian memaksa untuk telanjang, mencium badan korban, menyuruh korban memegang kemaluan pelaku.
Tak hanya itu, lebih bejat lagi korban dipaksa untuk mengulum kelamin pelaku hingga keluar sperma. āDan sperma itu dipaksa untuk ditelan oleh korban,ā katanya.
Setelah dicabuli, kata Pitra, korban langsung diajak untuk berdoa agar keduanya bisa berdua lagi untuk melakukan tindakan bejat itu, serta meminta korban agar percaya kepada Tuhan bahwa hal yang dilakukan adalah tindakan normal antara ayah dan anak angkat.
korban ini memang sengaja dititipkan oleh kedua orang tuanya kepada pelaku dengan harapan agar dapat dibina tumbuh menjadi orang yang beriman.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.
Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.
Setelah pelaporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara sebagai tersangka karena dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan.
Akhirnya, pendeta ditangkap oleh penyidik pada 7 Maret 2020 karena ada upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah.
Atas tindakannya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.@_Oirul
Comments