top of page

Hasil Rekontroksi Kekerasan pada Jurnalis Tempo, Kuasa Hukum: Minta Polisi untuk Periksa Lainnya

“Rekonstruksi yang Berlangsung Tertutup untuk Media”

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus delik pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus delik pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Koordinatberita.com| JAKARTA~ Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi kejadian delik pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, pada Rabu, 19 Mei 2021. Dalam rekonstruksi, dua tersangka kasus penganiayaan, Firman Subkhi dan Purwanto, tidak banyak menyangkal keterangan-keterangan yang disampaikan oleh korban maupun saksi.

"Tidak banyak silang pendapat. Tersangka mengakui ada tindak pemukulan. Kalaupun ada yang berbeda dari kedua belah pihak, tidak begitu banyak," ujar salah satu kuasa hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir, dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Mei 2021. 


Rekonstruksi digelar di dua lokasi, yakni di gedung Graha Samudra Bumimoro dan Hotel Arcadia. Rekonstruksi berlangsung cukup panjang, yakni mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga jelang tengah malam. 


Rekonstruksi paling lama berlangsung di gedung Graha Samudra Bumimoro. Di sana diperagakan sebanyak 45 adegan, dimulai ketika Nurhadi datang hingga dia dipaksa keluar ruangan, kemudian diinterogasi dan dianiaya di belakang musala. 


Dalam rekonstruksi yang berlangsung tertutup untuk media itu, juga ada adegan baru yang menunjukkan munculnya seorang perempuan berusia antara 20 hingga 25 tahun. Perempuan itu mengambil telepon genggam Nurhadi ketika dia dipiting oleh dua orang akibat provokasi dari seorang perempuan lain yang menyebut Tempo selalu menulis informasi yang jelek tentang bekas petinggi Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. 


"Di Bumimoro, rekonstruksi berlangsung sampai sore hari. Tapi kami baru bergeser ke Hotel Arcadia malam hari karena setelah rekonstruksi, masih menunggu berita acara sekaligus istirahat. Setelah itu dilanjutkan di Hotel Arcadia," kata Khoir. 


Salawati Taher, kuasa hukum Nurhadi yang juga hadir dalam rekonstruksi mengatakan bahwa dalam rekonstruksi tersebut korban maupun saksi menyebutkan peran serta beberapa orang lain yang juga terlibat, namun saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. 


"Meski sudah ada dua tersangka, tapi berdasarkan keterangan klien kami yang ditunjukkan dalam rekonstruksi, ada beberapa nama yang terlibat penganiayaan. Kami harap setelah ini polisi segera menindaklanjuti hal tersebut dan memeriksa mereka," kata Salawati.@_**


Sumber: Tempo.co

10 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page