top of page

Himbau Masyarakat Dilarang ke PN Surabaya, Besok Seluruh Hakim di Swab Test


Koordinatberita.com| SURABAYA – Bila tidak ada kepentingan yang mendesak, sementara untuk masyarakat tidak dulu ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lebih-lebih massa yang demo. Pasalnya, melalui Martin Ginting selaku Kahumas PN Surabaya, besok seluruh hakim dan ASN telah melakukan swab test.


Hal itu,dijelaskan oleh Ginting adalah himbau Sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur 188/7/Kpts/013/2021 tanggal 9 Jan 2021 yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona.


Pengadilan Negeri Surabaya bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan tes swab terhadap seluruh hakim dan pegawai di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, pelaksanaan tes swab terkait Covid-19 terhadap hakim, pegawai aparatur sipil negara (ASN), staf, honorer maupun security di PN Surabaya.

“Tes swab secara massal akan dilaksanakan Rabu (13/1/2021). Mengingat beberapa kali ada yang terpapar virus Covid-19 di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Martin Ginting kepada Koordinatberita.com pada Selasa (12/1/2021).


“Jadi yang wajib stand by di pengadilan hanya di bagian pelayanan saja. Seperti, hakim yang menyidangkan perkara tertentu, security maupun staf bagian pelayanan masyarakat. Selebihnya, bekerja dari rumah atau work from home (WFH),” imbuhnya.

Ginting juga menjelaskan, kegiatan persidangan di PN Surabaya dengan cara menghimbau kepada seluruh majelis hakim agar menunda persidangan seluruh perkara diatas 14 hari sejak hari senin tgl 11 Januari 2021.


“Di himbau kepada masyarakat agar untuk sementara waktu tidak berkunjung ke PN Surabaya bila keperluan tidak mendesak, juga kegiatan pelaksanaan eksekusi yang berpotensi mengundang kerumunan massa dalam jumlah banyak, untuk sementara di Pending,” tegasnya.


Lanjut Ginting, masyarakat yang hendak mengadakan unjuk rasa di lingkungan PN Surabaya tidak di izinkan.


“Kecuali persidangan perkara pidan yang hampir habis masa penahanannya dapat di gelar persidangannya,” terang Ginting.

Namun ada beberapa yang wajib di patuhi

diantaranya tetap mematuhi protokol kesehatan dan kegiatan persidangan secara terbatas. Agar kerumunan masyarakat di PN Surabaya dapat di minimalisir, sehingga penyebaran virus dapat ditekan.


Tujuanya dilakukan swab kali ketiga ini, agar pimpinan dapat mengetahui sejauh mana tingkat penyebaran virus Covid-19 di areal PN Surabaya akibat kunjungan para pengguna jasa di pengadilan yg berasal dari berbagai kota karena interaksi masyarakat antar daerah sangat tinggi di PN sby karena keperluan persidangan.


“Bila hasil swab ternyata tingkat terpaparnya, maka kemungkinan KPN segera berkoordinasi dengan KPT JATIM untuk mengambil langkah antisipatif kebijakan lock down ke- 3 atas pelayanan publik di PN Surabaya,” pungkas Ginting.@_Arif/Oirul


38 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page