top of page

JPU Ali Prakoso: Ini Sugesti Keliru. Ya Begini Akibatnya Saudara Di Penjara

”Henry Boomerang Akui Buat Obati bronkitis saya”

Koordinatberita.com (Surabaya)- Sidang lanjutan yang dialami terdakwa Basist Grup Band Boomerang (Hubert Henry Limahelu) yang didakwa oleh JPU Ali Prakoso dari Kejari Surabaya melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. kasus ganja yang menjerat. Telah memasuki babak baru.


Pria yang akrab disapa Henry ini mengaku telah mengkonsumi ganja untuk kebutuhan pengobatan. Hal tersebut diungkapkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,


"Buat obati bronkitis saya," kata Henry, saat menjalani pemeriksaan terdakwa diruang sidang Garuda 2, Senin (30/9).


Dengan menggunakan ganja tersebut, Henry merasa bisa sembuh. Ia pun mengaku telah mengkonsumi ganja sejak puluhan tahun lalu.


"Memang sudah lama konsumsi, dari tahun 1982," tukasnya menjawab pertanyaan JPU Ali Prakoso.


Atas jawaban tersebut, JPU Ali Prakoso langsung menimpali pernyataan Henry, dengan menyatakan keterangannya keliru. Karena penggunaan ganja untuk pengobatan tanpa melalui proses medis merupakan perbuatan yang salah.


"Ini sugesti yang keliru. Ya begini akibatnya saudara masuk penjara," kata JPU Ali Prakoso pada terdakwa Henry.


Terpisah, Robert Mantinia selaku ketua tim penasehat hukum mengatakan, keterangan yang disampaikan kliennya (Henry) dalam persidangan merupakan keterangan yang jujur dan tidak berbelit-belit.


"Dia (Henry) terbuka dan tidak ada yang ditutup tutupi. Faktanya memang sebagai pengguna," ujar Robert.


Dengan sikap yang kooperatif tersebut, Robert Mantinia berharap agar majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.


"Saya berharap direhabilitasi, karena itu faktanya. Henry ini sudah lama menjadi pengguna," pungkasnya.


Untuk diketahui, Henry ditangkap Polrestabes Surabaya dirumahnya dikawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan diatas atap genteng rumah.


Dari hasil penyidikan, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.@_Oirul.

19 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page