Kajagung RI Klaim Tidak ada Intervensi dari Luar dalam Meringankan Hukumam Sambo
- redaksikoordinatberita
- 6 Okt 2022
- 1 menit membaca
"Tidak Perlu Adanya Safe House"

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Kejagung, Agnes Triani bahwa perkara kasus pembunuan berencana dan pembunuan bersama dilakukan tersangka Fredy Sambo Cs tidak ada intervensi. Dan jaksa akan berkerja secara profesional. Apalagi terkait intervensi Untuk Meringankan Hukuman Sambo.
Dikutip dari Wawancara tayangan Metro TV dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjamin integritas dan loyalitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Ferdy Sambo, sehingga tak memerlukan safe house.
"Kami menjamin integritas dan loyalitas dalam menangani perkara Sambo. Sehingga, kami tidak perlu adanya safe house bagi jaksa-jaksa kami," kata Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Kejagung, Agnes Triani.
Agnes menyebut perkara Ferdy Sambo banyak menarik perhatian masyarakat maupun presiden, sehingga dianggap penting dan perlu adanya kekhususan. Ia menegaskan bahwa jaksa yang menangani perkara tersebut dianggap sama.
"Kami sebagai jaksa dalam menangani perkara, menganggap semua perkara yang kami tangani itu sama saja," katanya
Agnes menilai safe house diperlukan, apabila jaksa tak mampu bekerja dengan baik karena hal-hal di luar kemampuannya, seperti ancaman dan tekanan dari berbagai pihak.
Kejagung RI akan menangani perkara berdasarkan berkas yang diterima dari penyidik dan tak akan terpengaruh oleh rumor yang beredar.
Pantauhan Koordinatberita.com, siaran Channel metrotvnews pada 5 Oktober 2022 dengan Subcriber 5,8 juta dan 1,9 tanda suka.@_Oirul
ComentƔrios