top of page

Karena Sakit, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan kepada Angin Prayitno Aji atas Kasus Suap Pajak

“Ali mengatakan Angin Prayitno Aji akan dipanggil kembali pada 28 April 2021
Ali mengatakan Angin Prayitno Aji akan dipanggil kembali pada 28 April 2021. ( Ilustrasi )
Ali mengatakan Angin Prayitno Aji akan dipanggil kembali pada 28 April 2021. ( Ilustrasi )

Koordinatberita.com| JAKARTA - Karena mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji mengaku sakit. Akhirnya dengan terpaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang yakni pada 28 April 2021.


Harusnya tim penyidik memeriksa Angin dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Minta jadwal ulang karena sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).


Ali mengatakan Angin Prayitno Aji akan dipanggil kembali pada 28 April 2021.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pihak yang diduga telah dijerat KPK adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.

mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. ( Foto: Ist )
mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. ( Foto: Ist )

Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan detail perkara menyusul kebijakan internal KPK.


Ali mengatakan, publikasi perkara termasuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.


"Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali.


Dia memastikan bahwa KPK akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut.

Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Meski demikian, Angin Prayitno Aji bersama lima orang lainnya telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan. Adapun Angin dan lima orang berinisial DR, RAR, AIM, VL, dan AS, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.@_****

10 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page