top of page

Kasus Ambruknya SDN Gentong Dinyatakan P21 dan Tersangka Segera Diadili


Koordinatberita.com | SURABAYA - Perkara ambruknya SDN Gentong, Pasuruan dengan ditetapkan dua tersangka telah dinyatakan sempurna (P21) oleh pihak Kejaksaan. Dari dua tersangka kasus ambruknya bangunan SDN Gentong Pasuruan jalani tahap II, Selasa (7/1/2020). Dan tidak lama akan di adili.


Beserta barang bukti, dua pelaku berinisial DM dan SE dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggunakan mobil tahanan Dittahti Polda Jatim sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa pelimpahan tahap kedua terhadap dua tersangka guna untuk dipersidangan.


"Penyidikan kasus ambruknya SDN Gentong terkait tindak pidananya sudah rampung. Dua pelaku dijerat pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya mengakibatkan korban jiwa meninggal dunia. Hari ini pelaku baru dilimpahkan ke Kejaksaan," terang Trunoyudo kepada Koordinatberita.com ,di Mapolda Jatim, Jalan A. Yani Surabaya, (7/1)


Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widiyanto mengungkapkan bahwa kasus robohnya bangunan SDN Gentong juga tengah diselidiki Ditreskrimsus, terkait adanya tindak pidana korupsi dana pembangunan.


Saat disinggung terkait penetapan tersangka pada kasus tersebut. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengaku secepatnya pihaknya akan merilis tersangka sisi kasus korupsinya.


Kepada wartawan, Gidion sempat menyebut salah satu pejabat perbuatan komitmen (PPK) sebagai tersangka. Namun Ia masih enggan menyebutkan identitas lengkap pejabat itu. Sejumlah barang bukti baik berkas hingga perhitungan kerugian negara juga sudah dikantongi.


"Jangan dulu lah, tunggu nanti pasti saya rilis. Kita panggil dulu tersangkanya, nah pas kita panggil sebagai tersangka sekalian kita rilis," tandas Gidion saat dikonfirmasi awak media.@_DM

7 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page