top of page

Kejahatan Terhadap Nyawa, Sidang Perkara Pembunuhan Anak dengan Terdakwa Wahyu Buana Putra di Tunda


Koordinatberita.com| SURABAYA-Perkara kejahatan terhadap nyawa seorang anak yang mengakibatkan nyawanya meninggal, Namun, sidang yang sudah di agendakan pada Rabu 27 Oktober 2021, pukul 13.00 WIB telah di tunda.

Sidang perdana dalam perkara menghilangkan nyawa seorang anak yakni dengan terdakwa Wahyu Buana Putra Morita Bin Haru Morita di Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya yang di ketuahi Majelis Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah mengalami proses penundaan.


Seperti dalam pantauan Koordinatberita.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dalam laman sipp. pn-surabayakota.go.id, menyebutkan dalam sidang akan di gelar pada hari Rabu 27 Oktober 2021, di ruang Kartika 2 yang dimulai pukul 13.00 WIB.


Sidang tersebut diketahui Majelis Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.


Sementara saat Koordinatberita.com konfirmasi kepada penasehat hukum korban pihaknya menjelaskan. ”Karena mengalami penundaan saya sebagai penasehat hukum korban Bernike Hangesti, S.H.,M.H merasa kecewa dengan ditundanya persidangan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan,” ungkapnya di depan ruang Kartika 2.


“Pasalnya, keluarga korban sudah begitu lama menanti perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, tadi kakek Jose berumur 70 tahun datang untuk mengikuti sidang dan harus kembali dengan kecewa,“ kata penasehat hukum korban.


Lanjut Bernike, ”kiranya keadilan dan kepastian hukum segera terjadi, keluarga korban hanya menginginkan keadilan terhadap kematian Jose agar anak Jose dapat beristirahat dengan tenang”. tegasnya.


Perlu diketahui, kejadian ini bermula pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekitar jam 09.00 wib dimana terdakwa mengambil paving di depan rumah kos nya yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu dengan tujuan digunakan memukul korban yakni Jose Marvel dan paving tersebut di simpan di dekat pintu untuk kemudian pada jam 12.00 wib terdakwa menyuruh kedua anaknya yaitu Al Biondi Putranda Morita dan Denzel Sabastian serta korban Jose Marvel untuk bermain Handphone di dalam kamar kos yang sebelumnya bermain diteras kamar kos yang ditempati oleh terdakwa dan setelah anak terdakwa yaitu Sdr. Al Biondi Putranda Morita dan Sdr. Denzel Sabastian serta korban Jose Marvel masuk ke dalam kamar kos terdakwa dan terdakwa melihat korban Jose Marvel sedang bermain game di Handphonenya langsung saja terdakwa mengambil paving yang sebelumnya diletakkan di dekat pintu kemudian terdakwa mendekati sambil memegang paving lalu memukul korban Jose Marvel dibagian tengkuk atau leher bagian belakang sebanyak 3 (tiga) kali dan pada saat terdakwa memukul pertama kali anak terdakwa yang bernama Sdr. Al Biondi Putranda Morita yang semula duduk di samping korban Jose Marvel kemudian langsung menghindar dan berdiri dan diikuti oleh adiknya yang bernama Sdr. Denzel Sabastian dan selebihnya terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban Jose Marvel pada bagian kepala pada saat korban Jose Marvel sudah jatuh tersungkur di lantai dengan menggunakan batu paving berkali-kali.

@_OirulNama nya Al Biondi Putranda Morita
46 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page