top of page

Kejari Perak Akan Usut Korupsi Jasmas Jilid II

  • 5 Sep 2019
  • 1 menit membaca

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Enam tersangka dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 dalam proyek jasmas yang sudah dipenjarakan Kejari Tanjung Perak. Namun hal itu tidak membuat puas Kejari Tanjung Perak untuk membersihkan Surabaya dari para koruptor.


Kejari Tanjung Perak yang di nakhodai pimpinan Rachmad Supriady ini sudah ancang-ancang akan menyisir tersangka lain Setelah berhasil memenjarakan 6 anggota wakil rakyat dalam kasus yang sama atau jasmas Jilid II.


Karena dirasa tidak puas Kejari Tanjung Perak, masih ingin mengungkapkan tersangka baru atau para terduga untuk memelototi kasus ini, lantaran hal tersebut telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa data yang dinilai pengeluaran dananya sudah tak lazim.


"Masih kita telusuri kalau dari anggarannya lebih dari Rp 12 milyar," jelas Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady diulas Koordinatberita.com, usai menahan dua tersangka jasmas Ratih Retnowati dan Dini Rijanti, Rabu (4/9).


Sayangnya ketika ditanya apakah data tersebut berasal dari enam tersangka jasmas yang saat ini sudah meringkuk di cabang rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim? Rachmad Supriady yang pernah mengenyam bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantahnya. "Tidak kita punya bukti," tandasnya.


Kendati telah mengantongi data namun Rachmad belum dapat memastikan apakah dalam jasmas jilid II ini ditenggarai ada kerugian negara.


"Ini ada penyimpangan tidak. Kita masih telusuri," pungkasnya.


Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.


Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.


Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.


Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.@_Oirul

 
 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page