top of page

Kejati Jatim Tolak Berkas Perkara Tragedi Kanjuruan Yang Tewaskan Ratusan Suporter Belum P21

Gambar penulis: redaksikoordinatberitaredaksikoordinatberita
Kejaksaan Tinggi Jatim melalui kepala bidang 

Faturohman, menjelaskan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengembalikan berkas perkara dengan disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi terhadap 3 (tiga) berkas Perkara Tragedi Kanjuruan
Kejaksaan Tinggi Jatim melalui kepala bidang Faturohman, menjelaskan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengembalikan berkas perkara dengan disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi terhadap 3 (tiga) berkas Perkara Tragedi Kanjuruan

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan P19 dalam perkara Kanjuruan. Pasalnya, berkas perkara belum sempurna atau belum lengkap atau belum memenui unsur P21.


Terkait hal itu dalam siarp pers Kejati Jatim yang berdasarkan nomer:PR – 31/ M.5/Kph.4/11/2022 Tentang Pengembalian 3 (tiga) Berkas Perkara Tragedi Kanjuruan dari JPU ke Penyidik untuk dilengkapi. Senin 7/11/2022.


Kejaksaan Tinggi Jatim melalui Kepala Bidang Penerangan Faturohman, menjelaskan dalam siar persnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengembalikan berkas perkara dengan disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi terhadap 3 (tiga) berkas Perkara Tragedi Kanjuruan yaitu :

Kepala Bidang Penerangan Kejati Jatim Faturohman
Kepala Bidang Penerangan Kejati Jatim Faturohman

1. Tersangka AHL dari PT.LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.


2. Tersangka SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.


3. WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.


Bahwa terhadap materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada Penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara, tetapi secara garis besar bahwa dalam 3 (tiga) berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur unsur pasal yang di sangkakan, selain itu agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.@_Oirul

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page