top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Kesadaran Hukum Masyarakat dengan tujuan Terwujudnya Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia


"KUHP istilahnya Kasih Uang Habis Perkara, atau Kurang Uang Harus Penjara , kadang hukum bagaikan Kapak, tajam kebawah tumpul keatas"

Didi Sungkono.S.H.M.H Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Opini hukum dibuat untuk salah satu syarat meraih gelar Doktor Ilmu Hukum,
Didi Sungkono.S.H.M.H Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Opini hukum dibuat untuk salah satu syarat meraih gelar Doktor Ilmu Hukum,

Koordinatberita.com | OPINI~ Apa itu ilmu hukum? Beberapa pendekar hukum menafsirkan secara berbeda tapi sama tujuannya, yang umum adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya adalah hukum, Apakah hukum bisa diperjualbelikan? Apakah hukum bisa dilacurkan ? KUHP yang bermakna Kitab Undang2 Hukum Pidana oleh sebagian orang diartikan beda, KUHP istilahnya Kasih Uang Habis Perkara, atau Kurang Uang Harus Penjara , kadang hukum bagaikan Kapak, tajam kebawah tumpul keatas, tentunya kita sebagai penegak hukum, praktisi hukum dan pelaksana hukum tidak boleh pesimis dalam memandang dan menyikapi istilah istilah yang beredar dan berkembang dimasyarakat, memang ada kelakuan oknum oknum yang melacurkan hukum, memperjualbelikan kewenangan tapi masih banyak para pelaksana hukum yang mengedepankan penegakkan hukum secara bernurani, beradab dan bermartabat, Hukum di indonesia menganut teori keadilan yang beradab dan bermartabat, keadilan yang disediakan oleh sistem hukum yang berdimensi spiritual ( rohaniah ) dan material ( kebendaan ) sudah jelas nilai nilai itu terkandung dalam lima sila Pancasila, sila kemanusiaan yang adil dan beradab, keadilan hukum yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah keadilan yang memanusiakan manusia diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM ( Hak Asasi Manusia), memang tidak mudah membangun Kesadaran Hukum masyarakat agar taat hukum, perlu sosialisasi dan SDM yang memadai ketika manusia sepakat atas eksistensi keadilan, maka mau tidak mau keadilan harus mewarnai perilaku dan kehidupan manusia dalam hubungan dengan Tuhannya, dengan sesama individu, dengan masyarakat, dengan pemerintah, dengan alam, dan dengan makluk ciptaan Tuhan lainnya.

Keadilan harus terwujud di semua lingkup kehidupan, dan setiap produk manusia haruslah mengandung nilai-nilai keadilan, karena sejatinya perilaku dan produk yang tidak adil akan melahirkan ketidakseimbangan, ketidakserasian yang berakibat kerusakan, baik pada diri manusia sendiri maupun alam semesta. Keadilan harus diwujudkan, agar mampu memaknai supremasi hukum, menghilangkan imparsialitas hukum dan tetap pada entitas keadilan.


Sangat menusuk hati kecil saya sebagai penulis , ketika media terutama pengguna media sosial Twitter, Facebook, instagram dll, yang sering memberitakan konflik antar warga, tontonan seakan menjadi tuntunan, tidak jarang disebagian daerah Dihadapan mata terlihat pengendara roda dua ugal-ugalan begitu lihai dijalanan tanpa menggunakan helm. Padahal sudah jelas diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ , perbuatan tersebut melanggar hukum, bahkan Ada juga tidak memiliki surat izin mengemudi. Selain itu, perkelahian, demo yang dilakukan mahasiswa juga pelajar,pembunuhan demi membela satu pihak, pencurian, pelaku dan pengedar narkoba. Hingga aksi kriminal lainnya seperti penculikan anak dan organ tubuh (Human Trafficking) yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat. Penjualan gadis gadis ABG adalah hal yang lumrah terjadi dibeberapa kota besar, yang berhasil di ungkap oleh aparat penegak hukum.


Hal-hal tersebut diatas bisa saya katakan akan sangat berpengaruh terhadap rusaknya tatanan rasa keadilan didalam masyarakat oleh karena itu perlu dan sangat penting untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat. Kesadaran hukum (legal awareness) adalah sikap sadar yang lahir dalam diri manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, sesuatu yang timbul dari dalam hati melalui penjiwaan dan sikap batin terhadap apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan.


Salah satu indikator mengenai tingkat kesadaran hukum dalam masyarakat, adalah pengetahuan terhadap hukum. Sebagai mahkluk beragama tentu memahami ajaran agamanya. Setiap ajaran agama adalah bentuk dari hukum Tuhan. Dalam agama islam disebut Taqwa.


Taqwa diartikan sebagai sikap menjalankan segala perintah Tuhan dan menjauhi segala larangan-Nya. Semua agama tentunya mengajarkan konsep ‘Ketaqwaan’ terhadap ketuhanan. Sehingga hukum positif secara penjiwaan dan melalui hati harus diartikan sebagai hukum Tuhan juga, dengan demikian ketaqwaan dan kepatuhan dapat menjadi pondasi bagi terbentuknya kesadaran hukum. Dalam kondisi tersebut, eksistensi hukum sebagai sosial kontrol akan menemukan momentumnya. Realitas hukum menjadi lebih baik karena setiap individu melalui penyerapan akan dan perenungan hati mampu menyadari bahwa setiap perilaku kehidupannya maupun institusi tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, dan wajib dipatuhi sepenuhnya.


Sekiranya, esensi ‘Taqwa’ bagi umat beragama harus diaplikasikan melalui ketaatan terhadap aturan-aturan yang berlaku sebagai wujud keterwakilan Tuhan dalam kehidupan berbangsa, niscaya akan mampu menjadikan bangsa ini sebagai bangsa yang berkarakter. Melihat paradigma pembangunan terus mengalami suatu perubahan ke arah yang lebih baik dengan menerapkan konsep pembangunan masyarakat (community development), penerapan konsep perencanaan partisipatif dengan melibatkan sebanyak mungkin peran masyarakat.


Salah satu faktor tercapainya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan adalah dengan membentuk masyarakat yang berbudaya hukum. Budaya hukum masyarakat harus dibangun paralel dengan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum dan birokrasi. Karena profesionalisme ini akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Kesadaran hukum, tentu menjadi hal yang penting dan harus ditingkatkan. Peningkatannya dengan mempelajari pengetahuan tentang hukum secara umum. Baik terhadap peraturan yang tertulis (terkodifikasi), maupun peraturan-peraturan yang tidak terkodifikasi (Hukum Adat).


Dalam pelaksanaan hukum (law enforecement or law in action) oleh institut penegak hukum harus dimaksimalkan. Begitu juga dengan pentingnya pemberian pengetahuan tentang hukum, bantuan hukum dan penanaman nilai-nilai budaya hukum sebagai pembentukan moral, serta peningkatan kualitas maupun non formal. Semua hal tersebut diatas adalah tanggung jawab Negara dan Negara wajib hadir dalam mewujudkan dan menciptakan kesadaran hukum dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut saya, adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sehingga pada akhirnya penegakan prinsip-prinsip negara hukum bisa berjalan dengan baik dan benar, yaitu:


(1) Melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan;

(2) Melakukan pembaharuan hukum;

(3) Proses hukum tidak boleh didasarkan pada motivasi politik;

(4) Menjunjung tinggi HAM serta tidak diskriminatif;


(5) Melakukan pembenahan dalam rangka memperkuat institusi pemerintahan yang menghadirkan lembaga-lembaga penegak hukum yang sungguh-sungguh mengabdi kepada kebenaran, keadilan dan kepastian hukum.


Esensinya adalah kemampuan memberikan pemahaman tentang hukum dapat mengembangkan sikap yang secara substansial sadar akan hukum.

"Masyarakat Indonesia ini lebih dominan patuh karena takut bukan patuh karena sadar”. Sehingga outputnya bisa membedakan mana yang bisa diperbuat dan mana yang tidak bisa diperbuat. Inilah mengapa kemajuan suatu bangsa menurut saya bisa dilihat dari tingkat kesadaran hukum dan tingkat kepatuhan masyarakatnya terhadap hukum itu sendiri.


Jika tingkat kesadaran hukum penduduk suatu Negara meningkat, maka akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang dengan sendirinya keadilan dan kesejahteraan masyarakat akan tercapai.


Bantuan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan

Konsep negara hukum memberikan jaminan terhadap tegaknya supremasi hukum, dalam konteks ini tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan. Terlebih lagi penzoliman terhadap hak-hak kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu. Negara harus menjamin setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum (the equality before the law). Siapapun orangnya, baik rakyat biasa, buruh ataupun pejabat, jika menghadapi masalah hukum sudah seharusnya diperlakukan sama. Bagi masyarakat miskin atau kelompok marginal, agar tidak mengalami kesulitan atau dipersulit jika berhadapan dengan hukum, maka perlu diberikan pendampingan hukum.


Melalui pendampingan inilah mereka akan mendapatkan putusan yang berkeadilan sebagaimana yang seharusnya. Program pendampingan hukum ini dilakukan pemerintah kepada kelompok miskin atau marginal, sebagai wujud kehadilan negara sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.


Ketentuan konstitusi ini merupakan pijakan dasar yang menjamin hak setiap warga negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka diaku, dijamin, dan dilindungi secara adil. Dengan demikian mereka juga akan mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum.hukum dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi sangat penting mengingat kondisi bangsa saat ini. Lemahnya hukum dan keadilan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi pintu masuk terhadap berbagai perilaku koruptif dan penyelewengan dari nilai-nilai dan cita-cita bangsa yang telah digariskan oleh Pancasila.guna membendung perilaku yang demikian, maka diperlukan pola pikir dan cara pandang yang profesional serta kesadaran untuk mengubah menuju pengembangan praktik pemerintahan yang baik dengan dilandasi oleh kesadaran akan nilai-nilai moral dan etika yang bersumber pada Pancasila, termasuk dalam pembentukan dan penegakan hukum.


Hukum yang berjiwa pancasila akan menjadi refleksi sekaligus penguat nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan sehari-hari dan karenanya akan menarik Pancasila dari tataran ide menjadi tataran implementasi yang nyata bagi masyarakat. Dalam perspektif Negara hukum Pancasila, maka harus dipahami pula bahwa Pancasila bukan hanya merupakan sumber hukum (source of law), akan tetapi Pancasila juga sebagai sumber moral dan etika (source of ethics). Kedua perspektif hukum dan etika ini harus dijadikan sumber referensi normatif dan operasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga Pancasila yang mengandung nilai-nilai universa inkusif tersebut dapat mempersatukan semua sebagai bangsa dalam satu kesatuan sistem ideologi, falsafah, kehidupan berbangsa dan bernegara dalam usaha membangun demokrasi yang ditopang oleh semangat the rule of law and rule of ethics secara berkesinambungan.Konsep negara hukum Pancasila memberikan jaminan terhadap tegaknya supremasi hukum, dalam konteks ini tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan.


Terlebih lagi penzoliman terhadap hak-hak kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu. Negara harus menjamin setia orang berkedudukan sama dihadapan hukum (the equality before the law). Siapapun orangnya, baik rakyat biasa, buruh ataupun pejabat, jika menghadapi masalah hukum sudah seharusnya diperlakukan sama. Tanpa ada intervensi dari negara terhadap kelompok orang miskin atau marginal maka akan sangat sulit bagi mereka untuk merasakan makna equality before the law, sebagai penegak hukum , marilah kita tegakkan hukum secara bermartabat dan beradab , agar masyarakat semakin sadar akan akibat dari hukum itu sendiri.@_Oirul


Oleh : Didi Sungkono S.H.M.H

 

171 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts