top of page

Kewenangan Memblokir Rekening Rafael Alun, Aparat Penegak Hukum dan Bukan PPATK


Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih menyebut, PPATK tidak memiliki kewenangan dalam memblokir rekening seseorang.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih menyebut, PPATK tidak memiliki kewenangan dalam memblokir rekening seseorang.

KOORDINATBERITA.COM – Sejumlah rekening milik mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo telah diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Seharusnya, PPATK tidak memblokir rekening Rafael Alun, melainkan menunda sementara transaksi keuangan Rafael.


Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih menyebut, PPATK tidak memiliki kewenangan dalam memblokir rekening seseorang.


“Itu penundaan transaksi sementara bukan blokir. Kalau blokir tidak boleh,” kata Yenti kepada wartawan, Selasa (28/3).


Senada juga disampaikan Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus. Menurut Petrus, PPATK gegabah dalam memblokir rekening deposit box Rafael Alun.


“Karena pada saat ini KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN Rafael Alun dan akan membandingkan dengan harta-harta Rafael Alun yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, apakah termasuk deposit box,” ucap Petrus.


Menurut Petrus, yang memiliki kewenangan memblokir rekening maupun safe deposit box adalah aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Hal ini jika ditemukan adanya unsur pidana dalam kepemilikan harta Rafael Alun.

Rafael Alun diduga menerima sejumlah gratifikasi senilai hampir Rp 1 miliar, melalui kantor jasa konsultan pajak. Adapun dalam kantor tersebut pemegang saham atau komisarisnya ibu Mario Dandy Satrio itu sendiri. Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor. 

https://www.koordinatberita.com/single-post/eks-pejabat-ditjen-pajak-kemenkeu-rafael-alun-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk-terkait-gratifikasi
Rafael Alun diduga menerima sejumlah gratifikasi senilai hampir Rp 1 miliar, melalui kantor jasa konsultan pajak. Adapun dalam kantor tersebut pemegang saham atau komisarisnya ibu Mario Dandy Satrio itu sendiri. Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor. https://www.koordinatberita.com/single-post/eks-pejabat-ditjen-pajak-kemenkeu-rafael-alun-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk-terkait-gratifikasi
Baca juga : Rafael Alun diduga menerima sejumlah gratifikasi senilai hampir Rp 1 miliar, melalui kantor jasa konsultan pajak. Adapun dalam kantor tersebut pemegang saham atau komisarisnya ibu Mario Dandy Satrio itu sendiri. Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor. https://www.koordinatberita.com/single-post/eks-pejabat-ditjen-pajak-kemenkeu-rafael-alun-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk-terkait-gratifikasi

“Jika Rafael Alun dalam pemeriksaan khusus melalui mekanisme pembuktian terbalik dimana Rafael Alun akan menerangkan bagaimana asal-asal usul kekayaannya itu, apakah diperoleh secara sah atau tidak, dan jika terbukti diperoleh secara KKN maka KPK akan masukan pemeriksaan ke tahap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi,” tegas Petrus.


“Jadi dalam hal deposit box Rafael Alun diblokir oleh PPATK, maka PPATK sudah mengambilalih wewenang KPK secara melawan hukum, karena kuasa untuk memblokir rekening kewenangan dan kuasa ada di KPK bukan PPATK,” imbuh Petrus.


Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, telah memblokir rekening Rafael Alun dan keluarganya. PPATK memblokir rekening seluruh pihak yang berkaitan dengan Rafael Alun.


“Iya blokir rekening Rafael Alun Trisambodo. Keluarga dan semua pihak terkait, ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” ujar Ivan dikonfirmasi, Selasa (7/3).


Ivan menyebut, pemblokiran rekening itu setelah PPATK menemukan adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun. “Iya (rekening istri dan anaknya),” ucap Ivan.


Rafael Alun tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 56.104.350.289. Jumlah kekayaan itu berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 17 Februari 2022, untuk tahun periodik 2021.


Dalam LHKPN, Rafael tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan totalnya mencapai Rp 51.937.781.000. Aset properti milik ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio ini tersebar di wilayah Sleman, Manado, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.


Rafael juga tercatat memiliki harta berupa kendaaraan senilai Rp 425.000.000. Ia tercatat memiliki mobil Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Namun, Rafael tidak mencantumkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley David dalam LHKPN.


Rafael juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420.000.000. Kemudian, surat berharga sejumlah Rp 1.556.707.379, serta kas dan setara kas Rp 1.345.821.529.


Rafael juga tercatat memiliki harta lainnya berjumlah Rp 419.040.381. Total harta kekayaan Rafael dalam LHKPN seluruhnya mencapai Rp 56.104.350.289.@_Red

27 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page